Pixel Code jatimnow.com

Bupati Probolinggo dan Suami Disidang, Masyarakat: Miskinkan

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Achmad Supriyadi
Aksi damai yang dilakukan Lira dan elemen masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Aksi damai yang dilakukan Lira dan elemen masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Sidoarjo - LSM Lira dan elemen masyarakat Kabupaten Probolinggo menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Surabaya saat Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin menjalani sidang perdana, Selasa (25/1/2022).

Mereka datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar bupati yang ditangkap dalam OTT tersebut dituntut hukuman maksimal.

"Kami men-support Pengadilan Tipikor agar melaksanakan tugasnya sebagaimana semestinya," kata Korlap aksi, Syamsuddin kepada awak media, Selasa (25/1/2022).

Ia menambahkan, keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo agar keduanya diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

"Harapan masyarakat Kabupaten Probolinggo agar koruptor yang menggarong uang rakyat dimiskinkan dan kemudian diberikan hukuman yang maksimal," tegasnya.

Baca juga:
Massa Aktivis Demo DPRD Lamongan, Soroti Bansos Makanan Lansia

Menurut Syamsuddin, dengan tertangkapnya Hasan Aminuddin, semua masyarakat Kabupaten Probolinggo merasa senang karena akan membuat semua terbongkar.

"Masyarakat sujud syukur dan merasa merdeka saat tanggal 30 Agustus 2021," pungkasnya.

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021.

Baca juga:
Ponpes di Pagerwojo Sidoarjo Didemo, Sekdes Sebut 3 Masalah Bikin Warga Kesal

Selain keduanya, ada 20 orang lain yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan pengisian pejabat sementara kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).