Jombang - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencabulan kepada santri oleh MSAT anak kiai di Jombang ditolak.
Putusan penolakan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang.
"Mengadili, menolak permohonan termohon praperadilan yang disampaikan oleh pemohon," kata Setyo, Kamis (27/1/2022).
Sidang praperadilan itu dimulai pukul 14.20 WIB yang dihadiri oleh kuasa hukum termohon satu, dua, tiga dan empat serta kuasa hukum pemohon.
Setyo menambahkan, biaya sidang perkara dibebankan kepada pemohon yakni pihak anak kiai di Jombang yakni MSAT. "Sidang perkara ini dibebankan kepada pemohon," ucap Setyo.
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Cabuli Tetangga, Modin Meninggal, Panggil Petinggi Ponpes
Baca Juga: Sidang Praperadilan Dugaan Pencabulan Anak Kiai Digelar di PN Jombang
Kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan, dirinya akan konsultasi dengan kliennya (MSAT) dan setelah mendapat salinan resmi serta bakal menyatakan sikap berikutnya.
"Sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum keputusan itu kita hargai sebagai bentuk produk hukum. Kami akan konsultasi dengan beliau (MSAT)," tukasnya.
Baca juga:
Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Polisi akan Panggil Petinggi Ponpes
Disinggung apakah MSAT akan diserahkan ke kepolisian, Rio menjelaskan, pihaknya hanya mendampingi dan advokasi.
"Kalau diserahkan, konteksnya agak sedikit berbeda, ya silahkan penyidik itu domain penyidik. Domain kami sebagai kuasa hukum hanya pendampingan dan advokasi, itu jobdesk kita," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-41231-permohonan-praperadilan-anak-kiai-di-jombang-ditolak