Pixel Codejatimnow.com

Polres Pamekasan Sempat Digeruduk Massa, Begini Duduk Perkaranya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto (dua dari kiri) - (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto (dua dari kiri) - (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)

Pamekasan - Polda Jatim membenarkan kabar Polres Pamekasan sempat digeruduk massa, setelah mengamankan seorang pria berinisial YA (36), warga setempat atas kasus dugaan pencabulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, saat menggeruduk Polres Pamekasan, warga meminta agar YA dibebaskan, karena menurut mereka, YA tidak bersalah. Meski begitu, polisi tetap menahan YA, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar," jawab Gatot saat dikonfirmasi wartawan perihal penangkapan YA dan massa yang sempat menggeruduk Polres Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Gatot menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima, YA ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan pada September 2021. YA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022.

"Menurut laporan, yang bersangkutan diamankan pada 31 Januari 2022 kemarin. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

Baca juga:
1 Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia, usai Hilang Selama 2 Hari

Tomy memastikan, tersangka YA akan menjalani penahanan di Polres Pamekasan sampai seluruh penyidikan dan berkas perkaranya selesai.

Setelah ini, penyidik melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tahap I, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," tegas Tomy.

Baca juga:
Polisi Pastikan Bahan Peledak di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Berupa Bom Ikan

Selain menangkap tersangka YA, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah.

Oleh penyidik, YA dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.