Mojokerto - Berkas kasus tersangka aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko (21) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto oleh Polda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Randy juga telah diberhentikan dari Polri karena terbukti turut serta melakukan aborsi yang dilakukan Novia Widya Sari. Mahasiswi yang ditemukan bunuh diri di makam ayahnya.
Baca juga: Foto: Penampakan Randy Bagus, Tersangka Kasus Aborsi saat di Kejari Mojokerto
Randy datang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan mengenakan kaos hitam dengan tangan diborgol. Rambut pecatan polisi ini terlihat panjang dan tak beraturan.
Ia digelandang ke ruang penyidik pidana umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto dengan dijaga ketat penyidik dari pidum dan Polda Jatim.
Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan tersangka, Randy keluar dari ruang penyidik Pidum dengan memakai rompi oranye dengan tulisan tahanan.
Baca juga:
Dinyatakan P21, Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Segera Disidangkan
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama RBHS (Randy Bagus Hari Sasongko). Pelimpahan hari ini menindaklanjuti surat kami, perkara RBHS ini kami nyatakan lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko, Selasa (2/2/2022).
Perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto.
"Untuk penahanan, kami tahan selama 20 hari dan dititipkan di Polres Mojokerto. Kami akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Mojokerto," tukasnya.
Baca juga:
Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung P21, Ancam Hukuman Mati
Randy dijerat Pasal 348 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat ayat 1 ke 2 juncto Pasal 52 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Tersangka terjerat perkara karena ikut serta dalam pengguguran atau aborsi," pungkasnya.