Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Korupsi TPQ Bojonegoro, Dakwaan Jaksa Disebut Tidak Cermat

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Johanes Dipa Widjaja (kanan) saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Johanes Dipa Widjaja (kanan) saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Penasihat hukum terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan Covid-19 bagi TPQ di Kabupaten Bojonegoro, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kurang cermat.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/2/2022) Johanes Dipa Widjaja penasihat hukum Shodikin mengatakan, antara dakwaan dan fakta ada perbedaan yang sangat merugikan kliennya.

Perbedaan ada pada penyebutan Kecamatan Larangan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, sementara lokasi yang dimaksud tidak ada di Kabupaten Bojonegoro.

"Dari sini saja dakwaan jaksa sudah keliru," tegasnya.

Tak hanya itu, saksi yang dihadirkan di muka sidang, juga menyebut bahwa di Kecamatan Baureno hanya terdapat 96 TPQ dan TPA yang menerima bantuan.

"Kalau didakwaan jaksa, malah 98 yang menerima. Kalau secara keseluruhan, di Kabupaten Bojonegoro yang menerima itu 115. Didakwaan tertulis 122," tambahnya.

Atas dasar itu, ia menilai dakwaan JPU dari Kejari Bojonegoro, tidak cermat. Halnya terkait uang Rp1 juta yang menjadi pokok perkara. Uang tersebut diterima dari lembaga, bukan pungli.

Menurutnya, uang itu digunakan sebagai biaya operasional. Pun semua saksi yang telah dihadirkan jaksa juga mengatakan hal yang sama.

"Kalau gak ngasih ya tidak masalah. Tidak ada kewajiban. Juga tidak ada sanksi bagi yang tidak memberikan," jelasnya.

Sesuai petunjuk teknis (juknis) juga sudah diatur, bahwa penerimaan dari lembaga diizinkan. Dalam juknis juga disebutkan pelarangan penerimaan dari dana bantuan Covid-19 yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Diambil dari mana? Ya, terserah lembaga tersebut,” ucapnya.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

"Di keterangan saksi tadi mengatakan, di kecamatannya, ada dua lembaga yang tidak memberikan uang. Tapi, mereka tidak mendapatkan saksi apapun. Uang tetap cair dan diberikan kepada mereka," sambungnya.

Johanes menilai perkara yang menjerat kliennya diduga kuat sarat muatan politik. Sebab, ada salah satu saksi yang mencabut keterangannya di BAP lantaran merasa tertekan.

"Ada surat pernyataannya kalau saksi itu merasa tertekan," paparnya.

Johanes memastikan akan membuktikannya dalam persidangan, termasuk adanya ancaman terhadap beberapa saksi.

"Kalau tidak mengikuti arahan mereka. Orang itu akan diproses juga," lanjutnya.

Baca juga:
Inspektorat Pemkab Jember Rilis Film Silence, Ini Sinopsisnya

Sementara itu, JPU Tarjono saat hendak dikonfirmasi menolak memberikan keterangan.

"Saya tidak memiliki hak untuk berkomentar. Silahkan langsung ke pimpinan saja," ujarnya.

Kasus yang menjerat Shodikin bermula dari anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang dikucurkan pemerintah kepada TPQ melalui Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk penanganan Covid-19 atas usulan dari FKPQ.

Untuk Kabupaten Bojonegoro mendapatkan anggaran Rp 14,260 miliar untuk 1.426 TPQ di 27 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, hanya 1.322 TPQ yang menerima bantuan dana BOP, masing-masing lembaga mendapatkan Rp 10 juta.

Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Bojonegoro dikenakan pasal Undang-Undang Tipikor Pasal 2A ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.