Batu - Terdakwa JEP pelaku kekerasan fisik dan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) bakal disidangkan Rabu (16/2/2022) pekan depan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo, Kamis (10/2/2022).
Dijadwalkan, sidang bakal dihelat mulai pukul 10.00 WIB, sesuai keterangan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Malang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang nomor B-141/M.5.44/Eku.2/02/2022, Selasa (8/2/2022).
"Dalam perkara tersebut total ada 10 JPU yang menanggani perkara tersebut. Baik dari Kejari Batu dan Kejati Jatim," ucapnya.
Baca juga:
Keluar dari Sidang Etik DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya Riang Gembira
Penunjukan itu sesuai Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) nomor : Print -73 /M.5.44/Eku.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.
"Dalam kasus tersebut terdakwa dikenai bentuk alternatif Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP," tutupnya.
Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada Sabtu, 29 Mei 2021.
Pelakunya tak lain yaitu pendiri sekolah tersebut yaitu JEP. Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual itu terjadi di lokasi sekolah SPI. Selain itu juga terjadi eksploitasi anak hingga kekerasan seksual saat melakukan kunjungan luar negeri.
URL : https://jatimnow.com/baca-41633-kasus-kekerasan-seksual-spi-disidang-pekan-depan-di-pn-malang