Pixel Codejatimnow.com

Penjualan Pupuk Bersubsidi dari Blitar ke Ngawi Digagalkan Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang akan dijual ke Ngawi (Foto: Dok. Humas Polres Blitar)
Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang akan dijual ke Ngawi (Foto: Dok. Humas Polres Blitar)

Blitar - Upaya penjualan ratusan sak pupuk bersubsidi dari Blitar ke wilayah Ngawi digagalkan polisi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Penggagalan itu dilakukan Satreskrim Polres Blitar. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial SP (41) dan ASB (39).

Tersangka SP diketahui merupakan anggota kelompok tani Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Sedangkan ASB berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi dari SP dan akan menjualnya ke Ngawi.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, terbongkarnya aksi tersangka ini bermula dari aktivitas bongkar muat dua truk di wilayah Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.

Tim Satreskrim Polres Blitar yang sedang melakukan patroli melakukan pengecekan dan ternyata isi truk tersebut pupuk bersubsidi. Saat ditanya, sopir mengaku pupuk ini akan dikirim ke wilayah Ngawi.

"Akhirnya kita melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata pupuk bersubsidi ini milik petani di wilayah Blitar," ujar Adhitia, Sabtu (12/2/2022).

Berawal dari itu, tim satreskrim lalu melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka SP dan ASB. Tersangka SP memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi.

Baca juga:
Catatkan Peningkatan Pendapatan, SIG Raih Laba Rp1,71 Triliun

Namun bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB. Pupuk bersubsidi dibeli oleh SP dengan harga Rp 120 ribu per sak. Kemudian dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125 ribu per sak.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Total terdapat 6,2 ton pupuk yang akan dikirim ke Ngawi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," beber Adhitia.

Baca juga:
Realme Roadshow Surabaya, Kenalkan Smartphone Series 11 dengan Keunggulan Kamera

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, Wawan Widianto mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok tani.

Menurut dia, setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam. Dan pupuk bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan kembali.

"Jadi sudah jelas tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diperjualbelikan," pungkasnya.