Pixel Codejatimnow.com

Pengacara Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Bantah Dakwaan JPU

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu memastikan menjerat Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dengan pasal alternatif.

Usai persidangan pada pukul 11.30 WIB di PN Malang, Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menjelaskan Julianto didakwa pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Baca juga: 

"Dari pasal yang kita sangkakan terdakwa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sidang kedua akan digelar kembali pekan depan tepatnya Rabu (23/2/2022) pukul 10.00 WIB. Dalam sidang nanti JPU juga bakal menghadirkan 3 saksi yang masuk dalam BAP," ujar Edi.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang membantah semua tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya.

"Kita akan membuktikan segala tuduhan yang ada bahwa itu tidak benar. Nanti kita buktikan di proses persidangan. Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," kata Jeffry.

Dari fakta-fakta praperadilan, lanjutnya, pihaknya bisa menemukan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak pernah ada. Sebab tidak ada saksi yang melihat, mendengar, maupun mengalami dugaan kekerasan seksual tersebut. Termasuk hasil visum yang menurutnya juga tidak bisa untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Yang kedua ahli visum mengatakan, visum tahun 2021 tidak bisa membuktikan kejadian di masa lampau di tahun 2008-2011 atau pun sampai 2020 tidak bisa, jadi visum tidak bisa dijadikan alat bukti," bebernya.

Bukti lain yang akan ditunjukkan saat di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tur di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.

"Itu 2021 pamitan mau tur di hotel sama pacarnya, setelah itu baru melakukan visum, pertanyaannya visum itu yang mana," ungkapnya.

Selain itu, beber Jeffry, teman satu kamar pelapor tidak pernah mendengar cerita soal adanya pelecehan seksual, termasuk adanya trauma pasca kejadian.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Karena apa? karena tahun 2018 ada YouTube video di mana pelapor menyatakan bahwa terdakwa orang yang baik, orang yang memperjuangkan anak-anak," sebutnya.

Atas hal itu, Jeffry meminta seluruh masyarakat sama-sama menunggu hasil sidang yang akan digelar pekan depan.

"Kepada masyarakat dan seluruh teman- teman, kami yakin saudara JE tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Karena kami memegang bukti-bukti itu. Nanti biar dibuktikan di persidangan," tutupnya.