Pixel Codejatimnow.com

Hakim Anggota Terkonfirmasi Covid-19, Sidang SPI Kota Batu Ditunda

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Majelis hakim perkara dugaan seksual di Sekolah SPI Kota Batu ditunda. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Majelis hakim perkara dugaan seksual di Sekolah SPI Kota Batu ditunda. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Batu - Sidang beragendakan keterangan saksi terkait perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, ditunda, Rabu (23/2/2022).

Salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Indarto menjelaskan jadwal sidang dengan agenda keterangan saksi korban ditunda pekan depan.

Baca juga: Sidang Kasus SPI, Ratusan Banner Bertebaran Tuntut JEP Ditahan

"Karena salah satu majelis hakim positif Covid-19 setelah kemarin dilakukan swab antigen seluruh pegawai PN Malang," jelasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Batu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono mengatakan, pihaknya sudah siap mendatangkan saksi korban.

Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual

"Kita sudah siapkan semuanya, mulai saksi korban hingga beberapa saksi lainnya, namun karena ada kendala ditunda maka kami akan menunggu jadwal sidang berikutnya," bebernya.

Sementara itu, Kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang menyayangkan penundaan sidang terhadap kliennya, sebab sidang ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengetahui keterangan saksi.

"Jangan sampai sidang ini dibuat online, kami hanya ingin mendengar secara langsung keterangan saksi korban," tegasnya.

Baca juga:
Tahun 2023, Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lamongan Menurun

Jeffry tetap membantah segala tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya. Ia juga menyesalkan adanya demontrasi yang menyudutkan kliennya terkait perkara yang masih dalam proses pembuktian.

"Kami meminta para demonstran jangan main-main saat berstatemen dalam orasi. Bila sampai ada kata atau ucapan fitnah terhadap klien saya tentu ada konsekuensi hukum. Sebab kami yakin jika klien saya tidak bersalah dan tidak seperti yang dituduhkan," tutupnya.