Pixel Codejatimnow.com

Janji Dinikahi, Siswi SD di Jombang Disetubuhi 4 Kali

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan.(Foto: Elok Apriyanto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan.(Foto: Elok Apriyanto/jatimnow.com)

Jombang - Seorang siswi SD rela tubuhnya dijamah pria hidung belang setelah terbuai dengan janji akan dinikahi. Kasus tersebut terjadi di Jombang. Korban masih berusia 13 tahun asal Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Sedangkan tersangka bernama Suyono (26) asal Dusun Ngapus, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh. Dia setidaknya sudah 4 kali menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tersangka persetubuhan diketahui berprofesi sebagai tukang antar galon. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah kamar kos milik temannya. Lokasinya berada satu desa dengan rumah korban.

Peristiwa persetubuhan bermula dari perkenalan korban dengan pelaku pada awal Januari 2022. "Setelah perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan pacaran, hubungan dekat secara emosional," ujar Teguh pada sejumlah jurnalis, Rabu (02/03/2022).

Berawal dari perkenalan itu, pelaku lantas memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami-istri. "Beberapa kali pertemuan, si korban dibujuk rayu oleh pelaku. Hingga akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri," terangnya.

Aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Pelaku tega menyetubuhi korban hingga 4 kali dengan modus dijanjikan dinikahi. Persetubuhan berlangsung dari Januari-Februari 2022. "Awalnya korban menolak. Karena dijanjikan sesuatu bujuk rayunya terus akan bertanggung jawab bila terjadi apa-apa, akhirnya si korban mau melakukan itu hingga 4 kali," ucap Teguh.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Teguh menyebut, aksi bejat Suyono akhirnya terungkap saat orang tua korban mengecek handphone (HP) anaknya. Di dalam HP terdapat chat antara korban dan pelaku. "Orang tua korban saat mengecek handphone korban, di situ ada WA dimana pelaku ini mengajak ketemuan. Setelah ditanya, (korban, red) mengaku bahwa mereka menjalin hubungan. Yang bersangkutan mengaku telah melakukan hubungan badan," ucapnya.

Mengetahui isi chat korban dengan pelaku, selanjutnya orang tua korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (14/02/2022). "Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan," tukasnya.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Reporter: Elok Apriyanto