Pixel Codejatimnow.com

Kecamatan Gresik Launching Program Pelayanan Tanpa Henti

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Sahlul Fahmi
Camat dan Sekcam Gresik saat launching Program Pelayanan Tanpa Henti. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Camat dan Sekcam Gresik saat launching Program Pelayanan Tanpa Henti. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Kecamatan/Kabupaten Gresik melaunching program pelayanan tanpa henti, yakni pelayanan masyarakat yang dimulai dari jam 07.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Program ini menjadi salah satu implementasi dari Program Gresik Akas yang menjadi bagian dari Nawakarsa, yakni konsep pemerintahan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah.

Camat Gresik Agung Hendro menjelaskan, program ini digagas untuk memberikan solusi bagi warga Kecamatan Gresik yang berjumlah 81.494 ribu jiwa dengan mayoritas bekerja di kantor maupun pabrik. Waktu yang terbatas untuk mengurus berbagai macam administrasi di kantor kecamatan, diharapkan terbantu dengan adanya program ini.

"Dengan adanya program ini warga yang pada pagi hari hingga sore bekerja bisa tetep mengurus administrasi pada malam hari. Layanan kami buka hingga jam 20.00 WIB," kata Agung, Senin (7/3/2022).

Adapun pelayanan yang diberikan yakni pembayaran PBB, pelayanan perizinan UMKM, pelayanan surat ahli waris, pelayanan surat keterangan tidak mampu, pelayanan surat keterangan izin keramaian, pelayanan surat domisili, serta pelayanan seputar Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca juga:
Jadwal Layanan Publik di Mojokerto Selama Ramadan, Pj Wali Kota: Tetap Normal

"Untuk pembayaran PBB bahkan tidak hanya membayar pajak saja, melainkan bisa langsung perubahan SPPT," ucapnya.

Agung Hendro menambahkan, program ini telah sesuai dengan ketentuan Permen PANRB nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan masyarakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun di daerah.

Baca juga:
Pemkot Buka Sentra Pelayanan Publik di Surabaya Selatan

Dalam pelaksanaannya akan dibentuk tim yang bekerja secara shift dengan masing-masing shift terdiri dari 3 hingga 4 petugas. Meski program layanan ini baru dilakukan di kecamatan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan hingga ke tingkat kelurahan atau desa.

"Dengan begitu kami berharap bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat," harapnya.