Pixel Codejatimnow.com

Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Senilai Rp 2 Miliar untuk Bangun Gedung DPD RI

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Serah terima hibah tanah dari Pemprov Jatim ke DPD RI di Gedung Negara Grahadi (Foto-foto: Humas Pemprov Jatim)
Serah terima hibah tanah dari Pemprov Jatim ke DPD RI di Gedung Negara Grahadi (Foto-foto: Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan penandatanganan dan serah terima hibah tanah kepada DPD RI di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (7/3/2022).

Serah terima hibah tanah tersebut berupa sebidang tanah di kawasan Jalan Jemur Andayani 1, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, dengan luas tanah 2000 meter persegi senilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya dikatakan oleh PJ Sekda Prov Jatim Wahid Wahyudi, proses serah terima tanah ini dimulai dari DPD RI yang mengajukan permohonan hibah tanah kepada Pemprov Jatim sebagai kantor perwakilan DPD RI perwakilan Jatim pada 10 Januari 2020.

Selanjutnya pada 28 Januari 2022, permintaan tersebut terealisasi dan menjadi sertifikat hak pakai yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Ketua DPD RI.

"Tentu kita semua berharap bahwa proses pembangunan disegerakan dan maksimalisasi seluruh fungsi kantor DPD RI, bisa membangun konektivitas yang kuat dan besar antara peran senator DPD RI," ujar Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Matalliti yang terus memberikan pendampingan dan penguatan pembangunan di Jawa Timur.

Sementara Ketua DPD RI La Nyalla menyampaikan terima kasihnya kepada Pemprov Jatim yang telah koorperatif dan responsif atas tindak lanjut permintaan hak pakai atas hibah tanah sebagai kantor DPD RI perwakilan Jatim.

"Saya ingat betul, pertama kali saya sampaikan hal ini secara lisan kepada Ibu Gubernur, saat saya berkunjung ke Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, pada 1 November 2019. Lalu setelah itu kami tindaklanjuti dengan surat. Dan hanya dalam 15 bulan, tepatnya 18 Februari 2021 lalu, langsung direalisasi oleh gubernur," jelas La Nyalla.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti melakukan penandatanganan hibah tanahGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti melakukan penandatanganan hibah tanah

Baca juga:
Kisah Ngadiono Rela Hibahkan Tanah Jadi Jalan Penghubung Antar Desa di Kota Batu

"Luar biasa cepat. 15 Bulan, artinya belum genap 1,5 tahun. Dan sudah ditandatangani antara Sekda Provinsi Jawa Timur dengan Sekjend DPD RI. Bahkan sudah selesai administrasinya. Sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai. Tepuk tangan untuk gubernur kita," tambah dia.

La Nyalla berharap, pihak Kesekjenan DPD RI segera bisa menindaklanjuti dengan cepat juga kepada Kementerian Keuangan, terkait dengan anggaran pembangunan fisik bangunan yang memang direncanakan dari APBN.

"Memang tidak salah bila banyak orang menjuluki Gubernur Khofifah ini Gubernur yang GP L alias gak pake lama. Semua serba dikerjakan cepat. Dan tidak lupa, dengan apa yang sudah disampaikan. Karena itu, beruntung warga Jawa Timur punya pemimpin yang tidak suka lupa dengan yang sudah diucapkan atau yang sudah dijanjikan. Karena masih ada pemimpin di luar sana, yang sering lupa dengan apa yang diucapkan," papar La Nyalla.

Dalam kesempatan tersebut, La Nyalla mengatakan saat ini kantor perwakilan DPD RI sudah berdiri di empat provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Baca juga:
Pemkot Pasuruan Hibahkan Aset Tanah untuk Pembangunan Lapas Terintegrasi

Sedangkan hibah dalam bentuk tanah yang sudah diterima dari pemprov kepada DPD RI sebanyak 15 tanah di 15 ibukota provinsi, yaitu Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

"Jadi total sudah 19, tinggal kurang 15 provinsi lagi. Insya Allah akan terealisasi di periode kali ini," tambahnya.

Lebih lanjut La Nyalla menyampaikan, nantinya kegunaan dan fungsi kantor DPD RI ini sebagai salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

"Siapapun boleh datang melapor kemari," tandasnya.