Banyuwangi - Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga serbuk narkotika jenis yang sabu dibalut dalam sabun batangan, Sabtu (12/3/2022).
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, barang terlarang itu berusaha dimasukkan ke dalam Lapas Banyuwangi melalui layanan penitipan barang dan makanan.
Berkat ketelitian dan kejelian petugas yang berada di bagian pengawasan dan pemeriksaan, barang diduga sabu tersebut gagal masuk ke dalam lapas yang dipimpin Wahyu Indarto tersebut.
"Kejadian menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Wisnu tertulis.
Menurut Wisnu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 paket serbuk putih. Barang yang dibungkus plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh salah seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Banyuwangi," jelas Wisnu.
6 paket barang diduga berisi sabu dalam sabun gagal diselundupkan ke Lapas Banyuwangi
Sementara Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyebut, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG. MG merupakan warga binaan kasus narkotika yang divonis 5 tahun 4 bulan.
Wahyu menambahkan, barang yang dititipkan oleh FLD itu terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh. Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD.
"Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik," ungkapnya.
Baca juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Tulungagung, 2 Warga Binaan Jadi Tersangka
Saat petugas membelah sabun itu, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan. Petugas lalu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD.
"Hasilnya ditemukan enam paket diduga sabu yang tersebar dalam tiga buah sabun batang," terang Wahyu.
Petugas lalu mengamankan FLD yang tampak syok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang sedianya menerima barang itu.
Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi.
"MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jumat kemarin," tambah Wahyu.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu menyatakan bahwa Lapas Banyuwangi akan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkotika ke dalam lapas. Sesuai dengan perintah Dirjen Pemasyarakatan dalam tiga kunci Pemasyarakatan yang salah satunya yaitu Berantas Narkoba.
"Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk ke dalam Lapas Banyuwangi," pungkasnya.