Pixel Code jatimnow.com

Senyum Lebar Narapidana Kasus Terorisme asal Aceh saat Keluar dari Lapas Porong

Editor : Redaksi  
Senyum lebar Mukarram (tiga dari kanan), narapidana kasus terorisme saat keluar dari Lapas Porong (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)
Senyum lebar Mukarram (tiga dari kanan), narapidana kasus terorisme saat keluar dari Lapas Porong (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

Sidoarjo - Satu lagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme di Jatim bisa menyelesaikan proses pembinaannya, Selasa (15/3/2022).

Adalah Mukarram bin Sabirin, yang hari ini keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong atau Lapas Porong setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB). Pria asal Aceh ini langsung pulang kampung halamannya.

Mukarram tidak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama lapas. Senyumnya tampak begitu lebar dan merekah.

"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong atau walinya, Bambang Sugianto.

Sementara Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sudah melalui proses sesuai peraturan yang ada.

Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 Nomor: PAS-1818.PK.01.04.06 Tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 Nomor: W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.

"Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," ujar Wisnu tertulis.

Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas

Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan bahwa Mukarram bergaul dengan kelompok lain. Juga bersedia mengikuti program kerohanian secara rutin.

"Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas," tutur Wisnu.

Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Mukarram. Bersama TNI-Polri, pihaknya akan memastikan Mukarram bisa kembali dan diterima di masyarakat, terutama di daerah tempat tinggalnya di Aceh Besar.

Baca juga:
Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat

"Kami akan memastikan agar jangan sampai Mukarram ditolak oleh warga apalagi sampai kembali ke kelompok lamanya," terang Gunawan.

Pihak lapas mendampingi Mukarram saat proses pelaporan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta Bapas Surabaya sampai proses pelimpahan ke Bapas Aceh. Dibantu TNI-Polri, pihak lapas juga telah mengantarkan Mukarram ke Bandara Juanda untuk perjalanan ke Aceh.

"Kami antarkan hingga bandara dan kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Aceh sebagai pembina selanjutnya," tandasnya.