Pixel Codejatimnow.com

Kadis Pertanian Banyuwangi Melarang Pungutan Bantuan Benih Padi ke Petani

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rony Subhan
Petani YF menunjukkan bantuan berupa benih padi yang harus dibayarnya. (Foto: Rony Subhan/jatimnow.com)
Petani YF menunjukkan bantuan berupa benih padi yang harus dibayarnya. (Foto: Rony Subhan/jatimnow.com)

Banyuwangi - Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi M Choiri menegaskan melarang pungutan benih padi kepada petani.

Ini terkait pungutan yang diberlakukan kelompok tani (Poktan) Sari Tani yang berada di Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

"Jika itu bantuan dari pemerintah tidak boleh diperjualbelikan, baik dari anggaran APBN maupun ABBD tidak dipungut biaya," jelas M Choiri, Kamis (17/3/2022).

Poktan Sari Tani menarik pungutan kepada petani dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kas. Namun hal ini juga dinilai M Choiri tidak bisa dijadikan alasan pembayaran untuk bantuan benih padi.

Baca Juga:

Baca juga:
Bantu 12 Poktan di Kota Batu, Cak Udin Minta Pemerintah Serius Prioritaskan Petani

"Jika ada pungutan dari kelompok tani sendiri, maka itu tanggung jawab kelompok," tegas M Choiri.

Diberitakan sebelumnya, petani di Banyuwangi mengeluhkan bantuan benih padi yang seharusnya didapat secara gratis namun ternyata diharuskan membayarnya.

Baca juga:
Mencicipi Manis Gula Aren Organik Produksi Warga Lereng Ijen Banyuwangi

YF, salah satu petani, mengaku harus membayar Rp25 ribu per 10 Kg kepada kelompok tani (Poktan) Sari Tani yang berada di Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

Poktan Sari Tani tahun 2022 ini mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa benih padi sebanyak kurang lebih 1,2 ton.