Pixel Codejatimnow.com

Opini

Ragam Pola Asuh Anak Perlu Dipayungi Regulasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kepala Divisi Pengawas, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra (Foto: Dok. jatimnow.com)
Kepala Divisi Pengawas, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Fenomena menyerahkan anak kepada pihak lain memang dominan terjadi pada orangtua. Dengan berbagai alasan, terutama karena bekerja.

Untuk mengganti pengasuhan tersebut, biasanya mencari pengasuh pengganti, melalui jasa penyaluran asisten rumah tangga (ART) atau mencari informasi terdekat.

Namun hal itu seringkali berakhir tragis. Ternyata tidak hanya menjaga anak, para pengasuh pengganti juga penting memiliki kecakapan lain, yaitu keterampilan mengasuh dan manajemen rumah tangga.

Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Kenapa? Karena terkait banyak hal dan konsekuensi, setelah penanggung jawab utama melepaskan anak. Karena anak tidak bisa membela dirinya sendiri, selain itu belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART.

Sehingga bila terjadi kekerasan kepada tiga anak dalam sebuah keluarga di Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah.

Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak.

Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti di Cengkareng itu dapat terselamatkan.

Baca juga:
KPAI Minta BPOM Lebih Tegas Sikapi Peredaran Obat Berbahaya bagi Anak

Selain itu, himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART. Agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi.

Bagi saya, hal itu sangat penting diatur. Kenapa? Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam. Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak.

Sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, mereka disebut pengganti orangtua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya.

Hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART. Agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi.

Baca juga:
Perang Kapolri Terhadap Judi, Dijawab Sindikat Judi dengan Masuk ke Mainan Anak

 

Penulis:
Kepala Divisi Pengawas, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra

 

*jatimnow.com tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis yang seperti diatur dalam UU ITE