Surabaya - Penjual pentol dan kacamata ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pahlawan.
Adapun penjual pentol yang ditangkap berinisial AR (32), warga Jalan Semeru, Sidoarjo. Lalu penjual kacamata berinisial BW (42), warga Siwalankerto, Surabaya. Dari Kedua tersangka, polisi menyita 14 poket sabu seberat 35,57 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, AR merupakan penyuplai sabu dua bandar narkoba lanjut usia. Yakni, PN (64) asal Ketintang dan GE (58) asal Jambangan. Keduanya terlebih dahulu ditangkap pada Senin (7/2) lalu.
"Ditangkapnya AR ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya. Kami dapatkan fakta itu dari pengakuan pelaku PN dan GE bahwa mereka disuplai AR," ujar Daniel, Senin (21/3/2022).
Saat diperiksan, PN dan GE mengaku bertemu AR di salah satu kafe di sekitar Jalan Karah, Surabaya. Polisi kemudian menunggu ke kafe yang dimaksud dan menemukan AR.
"Terduga AR berhasil diamankan dua hari setelahnya di kafe tersebut pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB," urainya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Namun saat penangkapan, polisi sempat dikecoh. Pasalnya saat itu tidak ditemukan barang bukti. AR lantas digelandang ke tempat kosnya di Jalan Siwalankerto.
"Saat kami dobrak, saat itu tersangka BW sedang nge-fly usai nyabu. Penggeledahan tetap kami lakukan sehingga ditemukan 14 klip siap edar dengan berat total 35,57 gram. Sabu disimpan di dus handphone," bebernya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial BG. Pembelian awal seberat 50 gram.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Sabu itu sisa setelah di edarkan ke PN dan GE. Kami masih selidiki BG. Dugaan kami ranjauan dibuat jauh agar tidak terdeteksi," tandasnya.
Selain berhasil menyita sabu seberat kurang lebih 35,57 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Yakni 3 unit handphone, timbangan Elektrik dan 1 unit ATM dari pelaku berinisial AR dan BW.