Pixel Codejatimnow.com

Tersisa 10 Hari, Separuh Lebih Warga Ponorogo Belum Lapor SPT Pajak

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Separuh lebih warga Ponorogo belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP), 10 hari jelang batas akhir.

"Secara global Pacitan dan Ponorogo itu Dari target 68.097 WP. Yang baru sudah melaporkan baru 32.900 WP atau 48.31 persen. Yang belum ada 35.197 WP atau 51.69 persen," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, Senin (21/3/2022).

Rinciannya, Pacitan dari 25.502 WP yang melapor ada 13.501 atau 52.94%. Sementara yang belum lapor 12.001 WP atau 47.06%.

Sedangkan Ponorogo ada 42.595 target WP, dan hanya 19.399 WP atau 45.54% yang melapor.

"Sisanya 23.196 WP belum lapor atau 54.46 persen," jelas Indra.

Baca juga:
Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Bangkalan Sediakan Pembayaran dengan VA

Hingga saat ini, belum ada kendala pelaporan SPT. Menurut Indra, wajib pajak biasa berbondong-bondong melapor pada akhir bulan. Seperti pengalaman tahun lalu, dalam satu hari yang melapor bisa mencapai 2000 WP.

"Nggak ada masalah. Aplikasi nggak error. Yang melayani juga ada. Ya segera lapor saja," tegasnya.

Baca juga:
BPPD Gandeng FORWAS, Sosialisasikan Pajak Daerah Sidoarjo

Jika tak segera melapor hingga batas waktu pada 31 Maret, Indra memastikan akan ada sanksi bagi WP, yakni berupa denda administrasi sebesar Rp 100.000 per WP.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).