Pixel Codejatimnow.com

Pasangan Mesum di Alun-alun Kota Mojokerto Diduga Pelajar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Tangkapan layar video berisi adegan mesum pasangan diduga pelajar di Alun-alun Kota Mojokerto yang viral
Tangkapan layar video berisi adegan mesum pasangan diduga pelajar di Alun-alun Kota Mojokerto yang viral

Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bakal memasang CCTV di alun-alun, usai video pasangan mesum viral di media sosial (medsos).

Plh Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, video mesum itu kini tengah dipelajari oleh timnya.

"Kita telah mempelajari video tersebut dan akan komunikasi dengan dispendukcapil, mungkin ada foto yang mirip. Terlepas dari itu kita lebih banyak ke pencegahan," jelas Dodik, Selasa (22/3/2022).

Baca juga:  Viral Video Sepasang Kekasih Ciuman, Disebut di Alun-Alun Kota Mojokerto

Dodik menambahkan, di alun-alun itu memang sudah berdiri pos Satpol PP. Namun kemungkinan, pasangan mesum itu melakukan aksinya saat alun-alun sepi pengunjung.

"Kemungkinan aksi itu dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB ke atas," jelas dia.

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

Untuk pencegahan ke depan, lanjut Dodik, pihaknya akan mengoptimalkan lagi pos Satpol PP di alun-alun itu.

"Kedua, akan kami pasang CCTV berbasis wifi, di mana CCTV akan kita pasang di alun-alun dan kantor Satpol PP. Apabila ada kejadian seperti itu, langsung bisa diantisipasi," terang dia.

Dodik yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Kota Mojokerto ini menjelaskan, pasangan yang diduga masih pelajar itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020.

Baca juga:
Begini Nasib Pelaku Curanmor di Ponorogo usai Kepergok Warga

"Perda itu tentang tertib asusila karena itu perbuatan tidak pantas dan tergolong asusila. Tindakannya tentu sanksi dan keduanya akan ada pembinaan. Terlebih dahulu identifikasi terkait identitas termasuk orangtua dan sekolah. Jika sudah diketahui, akan kami lakukan pembinaan biar tidak terulang lagi," papar dia.

"Sanksi yang jelas di sini ada sanksi pidana di perda itu. Kalau yang sudah dewasa jelas kita lakukan pengenaan sanksi sesuai di perda. Kalau dilihat dari sosoknya itu masih pelajar," pungkasnya.