Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 9 dari 13 pesilat yang terlibat pengeroyokan. Kasus itu terjadi di dua lokasi berbeda.
Dari 13 tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat itu bukan kali pertama terjadi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menerangkan, terdapat tiga laporan polisi di dua tempat kejadian yang menjerat para tersangka. Laporan 3 Maret 2022 terjadi di depan SMK 1 Tulungagung dan 18 Maret 2022 di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat.
Untuk tersangka dengan TKP di depan SMK 1 diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras). Sedangkan tersangka pengeroyokan di Desa Gamping dikarenakan korban mengenakan atribut sebuah perguruan silat.
"Jadi yang menjadi salah satu pemicu kasus ini adalah korban mengenakan atribut sebuah perguruan silat, tersangka melihat hal tersebut dan mengeroyok," ujar Handono, Selasa (22/3/2022).
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Dari hasil pemeriksaan, selain karena faktor atribut perguruan silat aksi penganiayaan ini juga dipicu adanya aksi konvoi yang dilakukan korban. Pada kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Gamping, korban diketahui melakukan konvoi mengenakan atribut perguruan silat, sehingga memicu emosi tersangka. Terdapat pula oknum yang bertindak sebagai provokator.
"Ada juga yang tidak ikut mengeroyok tapi justru jadi provokator. Ini yang menjadu pemicu adanya kasus tersebut," tuturnya.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Untuk menghindari kejadian terulang, Polres Tulungagung telah berkomunikasi dengan semua pimpinan perguruan silat. Hasilnya, semua anggota perguruan silat diminta hanya mengenakan atribut saat latihan saja.
Selain itu mereka diharapkan dapat menahan diri serta tidak terprovokasi oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.