Tulungagung - Seorang kakek menganiaya istrinya hingga tewas. Pelaku adalah Tanuri (75), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korban bernama Robiah (65). Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan.
Aksi penganiayaan dipicu karena korban tidak menyetujui rencana penjualan tanah yang dilakukan pelaku. Pasangan tersebut telah pisah ranjang sejak beberapa tahun lalu. Pelaku yang emosi, lalu menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai.
Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto menerangkan, penganiayaan kejadian sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban meminta persetujuan untuk menjual tanah. Meski sudah pisah ranjang, status mereka masih belum resmi bercerai.
"Pelaku mendatangi korban di rumah dan meminta persetujuan terkait rencananya menjual tanah," ujarnya, Selasa (29/03/2022).
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Karena tidak disetujui, pelaku dan korban sempat adu mulut. Pelaku yang emosi kemudian membenturkan kepala korban beberapa kali ke lantai. Anak korban yang melihatnya lantas lapor ke pihak desa. Setelah dilerai, korban lalu dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Namun saat masih perjalanan, korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dalam perjalanan. Saat ini jenazah sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan proses otopsi," terangnya.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP. Mereka mengamankan 6 kantong barang bukti. Pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Berdasarkan informasi sejumlah saksi, pasutri ini sudah beberapa kali terlibat adu mulut terkait rencana penjualan tanah.
"Pihak desa juga telah beberapa kali melakukan upaya mediasi kepada pasutri tersebut," pungkasnya.