Pixel Codejatimnow.com

Miris, Kakak-Adik asal Sidoarjo Curi Motor untuk Bayar Utang Almarhum Ayah

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
ilustrasi
ilustrasi

Mojokerto - Kakak-adik asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek Mojosari, Polres Mojokerto. Keduanya yakni M Rizki (22) dan MM (16). Saat ditangkap dirumahnya, petugas juga berhasil menyita empat motor hasil curian.

"Sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berada di dalam rumah. Total ada empat unit motor matik yang disembunyikan di rumah pelaku," kata Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi, Jumat (1/4/2022).

Menurut mantan Kasat Samapta Polres Tanjung Perak ini, kedua pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Kecamatan Mojosari. Modusnya menyasar motor yang tidak dikunci stang atau setir lalu mendorong motor hasil curiannya.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

"Kedua pelaku lalu memanggil tukang kunci untuk menyalakan motor curian itu. Setiap beraksi, pelaku mencopot plat nomor curiannya dan membuangnya ke Sungai Brantas. Sedangkan frame plat nomornya (dudukan) disimpan di rumahnya, ada belasan pasang yang kami amankan," bebernya.

Heru menambahkan, pengakuan kedua pelaku, mereka nekat melakukan pencurian motor karena membayar utang yang ditinggalkan oleh almarhum ayahnya sampai sertifikat rumah yang dihuni kini dibuat jaminan.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Pengakuannya seperti itu. Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, tengkulak (ternak) bebek. Adiknya masih pelajar SMK dan mereka bukan residivis. Untuk pelaku MM, karena masih masih di bawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak yang berlaku," pungkasnya.