Pixel Code jatimnow.com

Tiga Pria Budak Sabu di Mojokerto Diringkus

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Tiga budak narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto (Foto: Satresnarkoba Polres Mojokerto)
Tiga budak narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto (Foto: Satresnarkoba Polres Mojokerto)

Mojokerto - Tiga pria diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto dalam waktu dan tempat berbeda. Ketiga orang itu ditangkap dalam waktu tiga hari.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri menyebut bahwa ketiga pelaku itu merupakan warga Mojokerto Raya. Ketiganya yaitu DN, warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan DS yang diamankan di Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Satu pelaku lain adalah AF, warga Dusun Jatirejo, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Bambang, ketiga orang itu merupakan beda jaringan. Salah satu pelaku diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang yang masih mendekam di lapas.

"Ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. Dari pengakuan pelaku (DN), sabu tersebut didapatkan dari Bd (penghuni lapas) dengan cara diranjau sebesar 1 gram," ungkap Bambang, Minggu (3/4/2022).

Baca juga:
Empat Budak Narkoba di Pasuruan Dilibas

Mantan Kapolsek Prigen, Polres Pasuruan ini menambahkan, dari tangan pelaku DS, disita barang bukti satu poket sabu seberat 0,49 gram yang dikemas di plastik klip yang dimasukkan di kertas rokok.

"Setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan kedapatan barang bukti sabu pelaku langsung diamankan. Dia (DS) mengaku dapat dari seorang yang bernama Anton warga Jrambe, Dlanggu dan masih DPO," ujarnya.

Sementara dari tangan AF yang ditangkap 30 Maret, diamankan dua paket sabu seberat 0,40 gram dan 0,36 gram.

Baca juga:
Residivis di Pasuruan Kembali Masuk Penjara

"Pelaku (AF) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mengaku di dapatkan dari Gl yang belum tertangkap," pungkas Bambang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.