Malang - Kasus kematian 2 pegawai pabrik pupuk PT Danendra Untung Abadi akibat gas beracun memasuki babak baru. Kali ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) karena para pegawai tidak dilengkapi APD (alat perlindungan diri).
"Pemilik pabrik (Untung) mengakui memang tidak ada APD maupun pelatih keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pegawai," terang Lukistiyantono selaku tim pengawas dari Disnaker Kabupaten Malan, Senin (4/4/2022).
Hal ini diketahui saat pengawas dari Disnaker Kabupaten Malang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan peninjauan di pabrik yang beralamat di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut pada Sabtu (2/4/2022) lalu.
Selain itu, ternyata pabrik ini belum memiliki registrasi wajib lapor ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan dalam UU No.7 Tahun 1981.
Baca juga:
Smart Farming Petrokimia Gresik Atasi Kendala Lahan Pertanian
Baca Juga: Dua Pegawai Pabrik Tewas dalam Kolam Pupuk Dipastikan Akibat Gas Beracun
"Kami bahkan baru tahu pada Sabtu kemarin kalau di daerah situ ada pabrik," ungkapnya.
Baca juga:
Petrokimia Gresik Dukung Upaya Pengamanan Bahan Baku Pupuk
Oleh karena itu, Lukistiyantono selanjutnya akan melaporkan hasil tinjauan yang sudah ia dapatkan kepada Disnakertrans Jawa Timur. Sehingga pihak Disnakertrans Jawa Timur bisa menindaklanjuti dengan memberikan surat nota pemeriksaan demi pemeriksaan lebih dalam.
"Karena saat ini kami masih terkendala oleh segel pihak kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan di dalam lokasi kejadian. Sehingga kemarin hanya sebatas wawancara dengan pemilik," pungkasnya.