Pixel Codejatimnow.com

Bejat! Guru Ngaji di Ngawi Diduga Cabuli 7 Muridnya Selama 3 Tahun

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ngawi - Seorang guru ngaji berinisial R digelandang ke Mapolres Ngawi. Pria berusia 65 tahun itu diduga mencabuli 7 murid ngajinya di rumah.

"Korban 7 orang, 2 dewasa dan 5 anak-anak, " ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hernawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

R diduga sudah melancarkan aksi bejatnya sejak 2019. Tiga tahun baru terungkap setelah salah satu korbannya bercerita kepada orang tua.

"Dari situ, ibu korban cerita ke ibu-ibu lain. Baru ketahuan ada 7 korban. Mungkin sungkan, jadi baru berani berbicara, " kata Toni.

Korban yang pertama kali bercerita kepada orang tuanya merupakan korban baru. Anak tersebut baru berusia 7 tahun. Untuk korban yang lain ada yang berusia 8 tahun, 9 tahun, 10 tahun dan 17 tahun ke atas.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Modusnya, pelaku memanggil korban yang merupakan siswanya ke rumah. Alasannya korban akan diajari mengaji lebih intens. Tapi itu semua hanya tipu daya pelaku.

"Saat di rumah, pelaku meraba-raba korban. Juga bilang jangan cerita ke siapa pun. Karena perbuatan ini (cabul) adalah dosa," tambah Toni.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

R kerap beraksi di rumahnya. Tapi terkadang juga di lokasi lain. Saat di rumahnya, pelaku seorang diri dan sang istri bekerja. Para korban tidak ada iming-iming tertentu.

"Pelaku melakukannya karena ingin mengecek apakah masih berhasrat atau tidak. Kan usianya 65 tahun. Waktu sendirian. Pelaku kami jerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Toni.