Pixel Code jatimnow.com

Bejat! Guru Ngaji di Ngawi Diduga Cabuli 7 Muridnya Selama 3 Tahun

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ngawi - Seorang guru ngaji berinisial R digelandang ke Mapolres Ngawi. Pria berusia 65 tahun itu diduga mencabuli 7 murid ngajinya di rumah.

"Korban 7 orang, 2 dewasa dan 5 anak-anak, " ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hernawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

R diduga sudah melancarkan aksi bejatnya sejak 2019. Tiga tahun baru terungkap setelah salah satu korbannya bercerita kepada orang tua.

"Dari situ, ibu korban cerita ke ibu-ibu lain. Baru ketahuan ada 7 korban. Mungkin sungkan, jadi baru berani berbicara, " kata Toni.

Korban yang pertama kali bercerita kepada orang tuanya merupakan korban baru. Anak tersebut baru berusia 7 tahun. Untuk korban yang lain ada yang berusia 8 tahun, 9 tahun, 10 tahun dan 17 tahun ke atas.

Baca juga:
Pria Lamongan Perdayai Teman Anaknya, Disetubuhi 10 Kali Hingga Hamil 8 Bulan

Modusnya, pelaku memanggil korban yang merupakan siswanya ke rumah. Alasannya korban akan diajari mengaji lebih intens. Tapi itu semua hanya tipu daya pelaku.

"Saat di rumah, pelaku meraba-raba korban. Juga bilang jangan cerita ke siapa pun. Karena perbuatan ini (cabul) adalah dosa," tambah Toni.

Baca juga:
Balita Kakak Beradik di Lamongan Jadi Korban Pencabulan

R kerap beraksi di rumahnya. Tapi terkadang juga di lokasi lain. Saat di rumahnya, pelaku seorang diri dan sang istri bekerja. Para korban tidak ada iming-iming tertentu.

"Pelaku melakukannya karena ingin mengecek apakah masih berhasrat atau tidak. Kan usianya 65 tahun. Waktu sendirian. Pelaku kami jerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Toni.