Pixel Codejatimnow.com

Salurkan Wifi Telkom ke 96 Rumah, Warga Pacitan Ditangkap Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Pres rilis distribusi wifi secara ilegal di Polres Pacitan.(Foto: Polres Pacitan/jatimnow.com)
Pres rilis distribusi wifi secara ilegal di Polres Pacitan.(Foto: Polres Pacitan/jatimnow.com)

Pacitan - Aparat Polres Pacitan membongkar kasus pendistribusian WiFi secara ilegal di Kota 1001 Gua. Tindak pidana tersebut terbongkar pada 24 Maret 2022.

"Ada laporan dari masyarakat. Kami lakukan penyelidikan dugaan penyaluran internet secara ilegal," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (5/4/2022).

Modusnya, tersangka berinisial IA memasang jaringan wifi PT Telkom. Kemudian menyalurkannya ke warga lain.

"Ada 96 warga atau rumah. Caranya dengan mencabang jaringan," kata lulusan Akpol 2002 itu.

IA memasang jaringa wifi dari satu rumah ke ujung selanjutnya dengan id sama. Hal itu merupakan tindak pidana dan merugikan negara.

"Masyarakat yang dapat bagian itu tidak cuma-cuma. Harus membayar Rp165 ribu per rumah," terang Wiwit saat siaran pers.

Baca juga:
Pemasang Tiang Wifi Tewas Tersengat Listrik di Sidoarjo

Tersangka memasang dengan harga Rp1,5 juta. Padahal dari Telkom memasang secara gratis.

"Per bulan Rp1,3 juta mendapatkan 90 mbps. Itu dibagi lagi menjadi 96 titik. Jadi satu orang cuma pasang 0.8 mbps," jelasnya.

Wiwiet menegaskan, tindakan IA merugikan masyarakat. Jika dikalkulasi, tersangka mendapatkan Rp15 juta setiap bulan. Belum dikurangi Rp1,3 juta.

Baca juga:
Video: 5 Berita Trending Pekan Ini, Nomor 4 Ternyata Ilegal

"Keuntungan bersihnya sudah Rp14 juta. Sudah 2 tahun berjalan, " tamba Wiwit di Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani.

Pelaku dijerat Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.