Pixel Codejatimnow.com

Ditangkap Polisi, Pelaku Tawuran yang Bacok Bocah 16 Tahun di Surabaya Menangis

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Pelaku tawuran yang bacok bocah 16 tahun saat diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pelaku tawuran yang bacok bocah 16 tahun saat diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Aksi tawuran yang dilakukan oleh dua kelompok pemuda di Tambak Asri, Krembangan, Surabaya, yang mengakibatkan satu remaja terluka, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Satu pelaku utama diamankan.

Dia adalah FF warga Genting, Kalianak, Surabaya. Remaja 19 tahun ini ditangkap tak sampai 1x24 jam di rumah ibu tirinya di daerah Sidoarjo.

"Yang bersangkutan ini kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dari rekaman video maupun keterangan sejumlah saksi di TKP," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (5/4/2022).

"Saat kami amankan itu, yang bersangkutan sempat menangis. Tapi setelah kami tenangkan, akhirnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Anton menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa FF merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambak Asri. Bahkan, ia mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.

FF juga mengaku terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang. Menurutnya, pada saat ia berhadapan dengan korban MEF (16), langsung mengeluarkan sebilah golok berukuran 35 Cm.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

Baca Juga: Tawuran 2 Kelompok Remaja di Tambak Asri Surabaya, Bawa Petasan hingga Sajam

"Yang bersangkutan mengaku membacok korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian tangan sampai terkapar. Setelah membacok itu, dia langsung kabur bersama teman-temannya," jelasnya.

"Untuk korban, saat itu dievakuasi warga dan dibawa ke rumah sakit. Saat ini masih dalam perawatan," imbuh Anton.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini pun menegaskan akan melakukan pengembangan, mencari para pelaku yang terlibat tawuran tersebut.

"Ini sangat meresahkan. Kami akan terus lakukan patroli bersama jajaran untuk mengantisipasi aksi tawuran tersebut terulang kembali. Apabila kami temukan, kami akan lakukan tindakan maksimal," tegasnya.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita sebilah golok sepanjang 35 Cm milik FF, jaket hoodie hitam, kemeja hijau dan celana jeans biru milik korban. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU nomor 35, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.