Pixel Code jatimnow.com

Terlilit Utang, Emak-emak Asal Sidoarjo Nekat Gasak Motor di Pasuruan

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Moch Rois
Emak-emak pelaku curanmor diamankan di Polsek Gempol.(Foto: Polsek Gempol)
Emak-emak pelaku curanmor diamankan di Polsek Gempol.(Foto: Polsek Gempol)

Pasuruan - Akibat terlilit utang, seorang emak-emak nekat mencuri sepeda motor. Pelaku bernama Endang Sri Wahyuni (48), warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dia beraksi di rumah konveksi, Dusun melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku kami bekuk karena terbukti melakukan pencurian motor," jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul Anam, Rabu (6/4/2022).

Endang menggasak sepeda motor Honda Beat Nopol W 5221 UO. Kendaraan tersebut milik karyawan rumah konveksi bernama Titin Andriani (30), warga Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.

Berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti rekaman CCTV, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (10/3/2022) pukul 10.00 WIB. Pelaku datang berjalan kaki mencari sasaran. Ia melihat motor korban terparkir di tanah kosong samping tempat kerjanya. Pelaku kemudian mencuri motor tersebut dengan cara menuntunnya hingga sejauh 5 km atau sampai Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo

Baca juga:
Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Solokuro Lamongan

"Di Porong, pelaku mencari bengkel untuk membuka kunci kontak motor," terangnya.

Setelah berhasil menghidupkan motor, pelaku kemudian menjualnya kepada pembeli yang tidak dikenal di Pasar Baru Porong seharga Rp1, 6 juta. Setelah melakukan lidik berbekal rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Senin (4/4/2022).

Baca juga:
Gondol 2 Motor Penjual Nasi Goreng di Jember, Maling Kunci Korban dari Luar Rumah

"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri motor karena terlilit utang," tandasnya.

PHK Jelang Lebaran Potensi Langgar HAM
Lapor

PHK Jelang Lebaran Potensi Langgar HAM

"PHK itu sangat menyakitkan. Apalagi kalau dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas. Itu bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Senator RI Lia Istifhama.