Jombang - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Polres Jombang melakukan razia petasan di sejumlah wilayah. Dari razia tersebut, mereka menangkap 5 orang produsen.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, 5 produsen petasan yang diamankan ini ditangkap di tiga kecamatan berbeda. Dari tangan kelimanya, disita 80 kilogram bahan peledak serta puluhan ribu petasan siap edar.
"Penangkapan ini kami lakukan pada Jumat (8/4) hingga Sabtu (9/4) lalu, bermula dari banyaknya laporan masyarakat ke WA Center Polres Jombang yang resah dengan maraknya orang menyalakan petasan khususnya di malam hari," terang Nurhidayat, Senin (11/4/2022).
Menurut Nurhidayat, penggerebekan pertama dilakukan tim Satreskrim Polres Jombang di sebuah rumah kosong di Desa Keras, Kecamatan Diwek. Lokasi itu dijadikan salah satu lokasi penimbunan petasan dan lengkap dengan bahan baku pembuatan petasan.
Polres Jombang gagalkan peredaran petasan usai meringkus lima produsen
"Kami akhirnya berhasil mengamankan satu orang. Dari sini kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang lainnya yang juga meracik mercon (petasan)," lanjutnya.
Baca juga:
Polda Jatim Bekuk Produsen Bubuk Petasan yang Dijual Online, Pasok Seluruh Indonesia
Kelima produsen petasan itu adalah Saiful Arifin (46) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno serta Mohamad Sulkan (57), warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Tiga lainnya, adalah Suwito (51), Sokib (43) dan Suwandi (47), ketiganya warga Desa Keras, Kecamatan Diwek.
"Satu di antara mereka adalah pelaku lama yang juga sudah pernah ditangkap. Lainnya pemain baru," beber Nurhidayat.
Dari tangan kelimanya, disiya 80 kilogram bahan baku berupa serbuk petasan, 60 kilogram bahan lainnya yang akan dijadikan campuran serbuk petasan. Juga puluhan ribu petasan berbagai ukuran, puluhan ribu selongsong petasan yang belum terisi bahan peledak.
Baca juga:
Korban Petasan di Babadan Ponorogo Terkenal Pendiam dan Suka Bereksperimen
"Untuk jenis bahan peledak yang diamankan ini sifatnya low explosive," tambahnya.
Kelima produsen petasan itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal bahan peledak ini," pungkasnya.