Pasuruan - Seorang jambret penyasar perhiasan emas bocah perempuan yang sedang bermain di perkampungan Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Jambret itu bernama Baikhuni (25), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diburu Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti dan timnya, lantaran sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ini adalah DPO kami. Dia adalah spesialis pencurian dengan kekerasan yang merampas perhiasan emas milik bocah perempuan," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, Selasa (12/4/2022).
Raden menerangkan, tertangkapnya tersangka ini berdasar bukti rekaman CCTV yang didapat timnya, serta keterangan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Baikhuni akhirnya dibekuk sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (1/4/2022).
"Tersangka kita bekuk di pinggir jalan depan makam umum Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso," ungkapnya.
Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan penjambretan perhiasan emas. Sementara di Kecamatan Gondangwetan sebanyak 6 kali.
"Tersangka kita proses dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga:
Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
Sementara tersangka Baikhuni mengaku telah menjual sebagian besar perhiasan emas hasil rampasannya.
"Saya jual di orang-orang jual beli emas di sekitaran Alun-alun Bangil. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," aku Baikhuni.