Pixel Codejatimnow.com

Alasan Ekonomi, Dua Pemuda di Kediri Jual 16.750 Butir Pil Koplo

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Yanuar Dedy
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

Kediri - Dua orang pemuda di Kediri nekat jual pil koplo. Saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, mereka berdalih nekat berbisnis barang haram ini karena faktor ekonomi.

Saat ini, Krisna Agus Pratama (24) dan Bagus Purwanto (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus meringkuk di sel penjara. Dari tangan mereka, polisi mengamankankan barang bukti 16.750 butir pil koplo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas.

Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Krisna Agus Pratama. Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Tarokan. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti 16 bungkus plastik, masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L dan 1 bungkus plastik berisi 150 butir pil dobel L.

"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota," kata AKP Ipung, Selasa (12/4/2022).

Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap

Berdasarkan keterangan dari tersangka Krisna Agus Pratama yang telah ditangkap terlebih dahulu, dia mengaku telah menjual obat jenis pil dobel L tersebut kepada tersangka Bagus Purwanto (BP). Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap BP di rumahnya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Dari tangan tersangka Bagus Purwanto, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik isi 600 butir obat jenis pil dobel L dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng

Berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menjual pil dobel L karena ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kedua tersangka mengaku menjual pil dobel L karena faktor ekonomi. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," tutup AKP Ipung.