Pixel Code jatimnow.com

Jadi Otak Curas, Pasutri asal Kabuh Jombang Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Elok Aprianto
Tersangka saat diamankan Polisi di Polres Jombang, beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan Polisi di Polres Jombang, beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Jadi dalang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Dari tangan kedua tersangka Nena Fernada Setyoningsih (19) dan Angga Dwisaputro (20), polisi mengamankan 9 unit sepeda motor, yang merupakan hasil kejahatan selama 1 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polres Jombang, akhirnya petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka, pelaku pencurian dengan kekerasan.

"Ini ada beberapa laporan polisi yang kami terima, setelah kita kembangkan ada 5 orang tersangka yang kita amankan. Dari 5 orang ini ada yang suami istri, dan yang tiga orang ini masih anak di bawah umur," ungkap Giadi, Senin (18/4/2022)

Diketahui, 3 tersangka lain yang diamankan yakni, AB (14), FR (15) dan BM (15). Tiga tersangka ini semuanya masih berstatus pelajar, asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Dikatakan Giadi, dalam menjalankan aksinya para tersangka ini menggunakan modus yang unik. Para pelaku ini sebelumnya memepet kendaraan korban, dan berpura-pura jika korban telah menyerempet tersangka.

"Modusnya mereka ini memepet korban, kemudian memberhentikan dan membicarakan seolah-olah si korban ini mempunyai masalah, apakah menyerempet, bleyer-bleyer," terang Giadi.

Setelah memarahinya, kemudian korban ditawari oleh tersangka Pasutri ini untuk berdamai atau ribut. Setelah korban memilih berdamai, selanjutnya para tersangka ini mengajak korban ke suatu tempat yang sepi untuk meminta maaf.

"Ini merupakan upaya pengalihan saja yang dilakukan oleh para tersangka pada korban untuk mengambil barang berharga milik korban berupa motor dan sebagainya, ini modusnya cukup unik,” paparnya.

Polisi juga menyita beberapa sepeda motor hasil kejatan yang dilakukan oleh para tersangka di berbagai tempat kejadian perkara.

Baca juga:
Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus pada Sikat Semeru 2024, Turun 6,65 Persen

"Barang bukti yang kita amankan ada 13, motor ada 9 dan ada juga barang-barang hasil memprotoli sepeda motor hasil curian. Jadi motornya ini ada yang masih utuh dan yang sudah diprotoli," tegasnya.

Berdasarkan laporan yang ia terima, sedikitnya ada 6 laporan polisi yang masuk. Dan semuanya berbeda TKP.

"Masih ada beberapa TKP yang masih kita cari korbannya," tandas dia.

Saat ditanya siapakah yang menjadi otak atau dalang dari tindak pencurian dengan kekerasan ini. Giadi menyebut, jika dari 5 orang tersangka ini, otak pelaku kejatan curas ini ada dua orang.

“Yang menjadi otak ini pasangan suami istri ini. Dan beroperasi kurang lebih 1 tahun ini. Pengakuannya baru tahun 2022 saja. Ssemua TKP-nya di wilayah Jombang. Sejauh ini ada 6 TKP, tapi pengakuan tersangka ini ada lebih dari itu," terang Giadi.

Pada petugas, pasutri ini nekat melakukan aksi curas, lantaran kepepet masalah perekonomian.

Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk

Untuk 3 tersangka lainnya yang masih di bawah umur, sambung Giadi, mereka digunakan sebagai pengalihan untuk mengelabuhi korbannya oleh Pasutri ini. Ada yang sudah 6 kali ikut beraksi, ada yang 3 kali ada juga yang masih 2 kali.

"Jadi tidak bersamaan juga mereka," bebernya.

Selain itu, para tersangka ini juga membawa senjata tajam dalam menjalankan aksinya untuk menakuti para korban.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat polisi dengan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 13 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.