Surabaya - Ratusan orang dari beberapa daerah di Jawa Timur mengaku menjadi korban investasi salah satu perusahaan asal Jakarta.
Uang sekitar Rp 533 miliar yang sudah diinvestasikan mereka kini tak kunjung kembali. Para korban kini meminta bantuan hukum pada LQ Indonesia Law Firm.
Freddy Soeprapto, perwakilan dari para korban mengaku tertipu investasi tersebut pada 2018. Awalnya dia dan rekan-rekannya mengenal investasi dari seorang konsultan keuangan.
Karena tertarik, Freddy saat itu lantas menginvestasikan uangnya Rp 1,7 miliar pada produk reksadana milik PT Narada Aset Manajemen (NAM). Dia tertarik pada produk itu karena menjanjikan bunga hingga 10 persen.
Namun, impian Freddy untuk mendapat keuntungan dari investasi itu harus pupus. Sebab PT NAM tidak bisa mencairkan uang ketika jatuh tempo.
Freddy menyebut PT NAM yang berkantor di Jakarta punya produk reksadana menggiurkan. Bunganya terbilang tinggi. Nasabahnya juga diklaim tidak akan rugi karena produknya sudah mengantongi izin.
"Investasinya berupa reksadana, tetapi konsepnya seperti deposito," sebut Freddy kepada wartawan di Surabaya, Senin (18/4/2022).
Uang Freddy dan teman-temannya saat itu disetor ke rekening PT NAM. Dia merasa yakin karena sudah melihat dokumen perizinan produk.
"Awalnya ambil tempo enam bulan," katanya.
Bunga yang dijanjikan memang diberikan, sehingga Freddy menerimanya setiap tiga bulan.
"Jadi, pada kontrak pertama saya mendapat dua kali pencairan bunga," jelas dia.
Freddy kemudian mendapat tawaran perpanjangan kontrak. Dia diberi iming-iming cashback satu persen dari nilai investasi. Lantaran masih ingin berinvestasi, tawaran itu ia terima.
"Nggak ada kecurigaan sama sekali akan tertipu," tambahnya.
Terlebih, lanjut dia, cashback itu juga langsung diberikan setelah perpanjangan kontrak. Dalam 6 bulan pertama setelahnya, dia pun mendapat transferan bunga dua kali.
Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
"Baru saat jatuh tempo pencairan ketiga, tidak ada uang yang masuk," ungkapnya.
Freddy spontan menagih haknya. Namun dia hanya mendapat janji kalau pencairan segera dilakukan.
"Belum ada kecurigaan karena masih ada omongan akan dicairkan," katanya.
Namun, harapan akan mendapat bunga nyatanya harus sirna. Hingga jatuh tempo keempat atau saat kontrak berakhir, Freddy tidak mendapat bunga.
Belakangan, Freddy justru mengetahui banyak nasabah lain dari Surabaya dengan problem sama. Bunga mereka juga tidak cair. Beberapa saat berselang, kabar mengejutkan datang. Petinggi PT NAM dilaporkan di Jakarta.
"Nasabahnya memang se-Indonesia," jelasnya.
Freddy dan nasabah lain kemudian membentuk paguyuban. Mereka sepakat untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
"Anggota kami 460 orang. Total kerugiannya Rp 533 miliar," tegas dia.
Freddy berharap laporan itu mendapat atensi. Nasabah tidak hanya ingin petinggi PT NAM dihukum. Namun asetnya juga disita agar kerugian korban kembali.
Sementara Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim yang juga pengacara para nasabah mengatakan, tawaran investasi itu sebenarnya sudah janggal sejak awal. Sebab, bunga yang dijanjikan bersifat fix atau tidak berubah.
"Nggak ada reksadana yang seperti itu. Jadi, perusahaan ini dari awal memang dibuat untuk menipu. Padahal izin-izinya lengkap. Pasti ada oknum yang terlibat, harus diusut ini," pinta Alvin.
Alvin mengaku heran dengan perizinan yang bisa dikantongi perusahaan. Alvin berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang menerbitkan perizinan ikut bertanggung jawab.
"Minimal membantu proses hukum agar segera menemukan titik terang. Dan upaya yang kami lakukan adalah mengawal dulu ke penyidikan. Kami akan tanya kendalanya gimana," tandasnya.