Pixel Codejatimnow.com

Awas! Beredar Pertamax Oplosan di Pacitan, Pelakunya Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pres rilis BBM oplosan di Polres Pacitan (Foto: Polres Pacitan/jatimnow.com)
Pres rilis BBM oplosan di Polres Pacitan (Foto: Polres Pacitan/jatimnow.com)

Pacitan - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dimanfaatkan untuk meraup untung dengan cara ilegal. Adalah Hari Sutrisno warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan yang membuat Pertamax oplosan.

Pria berusia 38 tahun itu ditangkap Polres Pacitan. Ia kedapatan mengoplos BBM Pertalite menjadi Pertamax. Selain itu, tersangka juga membuat jenis Premium oplosan.

"Pelaku kami amankan atas dasar pengoplosan BBM, diubah Pertalite ke Pertamax. Dijual harga tinggi," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, dari penuturan pelaku sudah 4 bulan melakukannya. Modusnya adalah membeli Pertalite dengan jeriken ke beberapa SPBU yang ada di Pacitan. Pertalite tersebut lalu diubah menjadi Pertamax. Semuanya diberi pewarna minyak yang telah dibeli secara online.

"Kami menyita ada 25 jeriken. Dengan masing-masing jeriken berisi 35 liter Pertalite, " terang lulusan Akpol 2002 kepada wartawan.

Dari keterangan pelaku, Premium oplosan dijual kembali dengan harga lebih tingi dengan harga dasar Pertalite Rp7.650/Iiter atau Rp 267.750/jeriken 35 liter.

Baca juga:
Jual BBM Premium Palsu Berbahan Pertalite, Warga Blitar Diringkus Polisi

Setelah menjadi Premium dan Pertamax dijual kegada pengecer seharga Rp8000 sampai Rp8.500 atau Rp300.000 sampai Rp310 .000 per jeriken isi 35 liter.

Bila dijual langsung kekonsumen, harga Premium Rp10 ribu. Sedangkan Pertamax oplosan Rp 13 ribu.

"Ya memang banyak warga yang lebih suka Premium. Untuk alat pertanian dan lain," terangnya.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Buang Bayi, Pertamax Oplosan, Demokrat Jatim

Pelaku dijerat pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.