Pixel Codejatimnow.com

Jual BBM Premium Palsu Berbahan Pertalite, Warga Blitar Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi menunjukkan barang bukti pemalsuan BBM Premium. (Foto: Humas Polres Blitar)
Polisi menunjukkan barang bukti pemalsuan BBM Premium. (Foto: Humas Polres Blitar)

Blitar - Satreksrim Polres Blitar membongkar kasus pemalsuan bahan bakar binyak (BBM) premium di wilayah Kecamatan Binangun. Bahan bakar jenis premium ini sudah dihapuskan oleh pemerintah.

Tersangka berinisal IS (45) memalsukan bahan bakar jenis Pertalite menjadi Premium, dan menjualnya lebih mahal. Selama ini tersangka memanfaatkan kecenderungan warga sekitar yang lebih suka membeli Premium dibandingkan Pertalite.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari temuan sejumlah warung yang menjual Premium. Mereka menjual bahan bakar Premium ini menggunakan botol kaca kemasan 1 liter.

Tersangka mengubah jenis BBM Pertalite menjadi Premium untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tersangka memanfaatkan kefanatikan warga setempat terhadap BBM jenis Premium yang saat ini sudah dihapus oleh pemerintah.

"Jadi di wilayah setempat warganya lebih fanatik kepada BBM jenis Premium karena dianggap lebih bagus dibanding Pertalite. Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan dengan mengubah BBM jenis Pertalite jadi Premium," ujar AKBP Adhitya, Selasa (30/8/2022).

Baca juga:
Modifikasi Tangki Mobil untuk Kulak Pertalite, Pria Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan pemalsuan BBM jenis Premium dengan cara mengendapkan BBM jenis Pertalite. Setelah mengendap kemudian disuling dan diberi campuran pewarna kuning sehingga jadi mirip BBM jenis Premium.

"Pelaku kemudian menjual ke toko eceran. Kurang lebih ke 7 toko. Ini sudah dilakukan sekitar satu tahun," terangnya.

Tersangka menjual Premium palsu ini lebih mahal dibandingkan Pertalite. Setiap liternya dijual dengan harga Rp12 ribu.

Baca juga:
Modifikasi Truk Muat 4000 Liter Solar di Sidoarjo, Sopir dan Kernet Diringkus Polda Jatim

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 28 ayat 1 UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka memanfaatkan momen dihapuskannya BBM jenis Premium serta masyarakat sana sudah fanatik dengan BBM jenis Premium dengan alasan lebih awet," pungkasnya.