Pixel Codejatimnow.com

Diduga Lecehkan Penumpang, Driver Taksi Online asal Kediri Dilaporkan Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
ilustrasi
ilustrasi

Tulungagung - Seorang pengemudi taksi online terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Pengemudi berinisial MDA (33), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri ini dilaporkan ke polisi lantaran melakukan kekerasan dan pelecehan seksuan terhadap penumpangnya.

Korban berjenis kelamin perempuan dicekik lehernya dan dicium dengan paksa oleh pelaku. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin (18/04/2022) lalu. Korban sudah kenal dengan pelaku karena kerap memesan taksi online yang dikemudikannya. Karena merasa sudah akrab, korban meminta tolong ke pelaku untuk membawakan barang miliknya dari wilayah Kabupaten Kediri ke Tulungagung.

"Korban selama ini bekerja di Tulungagung dan sudah kenal dengan pelaku karena kerap memesan taksi online-nya," ujarnya, Sabtu (23/04/2022).

Sesampainya di kos, korban dibantu pelaku kemudian menurunkan semua barang di dalam mobil. Setelah itu pelaku menawarkan kepada korban untuk jalan-jalan. Karena merasa sudah kenal baik, korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

Mereka kemudian jalan-jalan ke wilayah selatan di Kabupaten Tulungagung. Setibanya di Kecamatan Besuki, pelaku memberhentikan mobilnya dan mengungkapkan perasaan kepada korban.

Tak cukup disitu pelaku juga mengatakan menyukai bentuk tubuh korban, dan pelaku dengan lancang mencekik leher korban, dan mencium bibirnya. Selain itu korban juga memukul tangan, pipi, perut dan menjambak rambut korban. Merasa dilecehkan, korban pun berontak.

“Mengalami kejadian tersebut korban lapor ke Polres Tulungagung,” tuturnya.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyeldiki kasus tersebut. Mereka memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Selain itu beberapa saksi juga telah diperiksa. Pelaku sendiri tidak ditahan oleh polisi dan dikenakan wajib lapor.

"Untuk proses hukum tetap berjalan, pelaku kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.