Jombang - Para pelaku penganiayaan dan perampasan handphone milik ASN Dinas PUPR Kabupaten Jombang beberapa waktu yang lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Kejadian nahas tersebut menimpa Mualim ASN Dinas PUPR Jombang, yang sedang bertugas menjaga alat berat di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, berhasil menangkap pelaku perampokan kepada Muallim, pegawai PUPR di Desa Madiopuro, Senin (11/4/2022) lalu.
Dikatakan Giadi, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat pemuda dan satu lagi pembeli handphone yang diambil para perampok itu.
“Ada lima orang yang kita amankan, dua sebagai tersangka, tiga lainnya hingga kini masih jadi saksi,” terang Giadi pada sejumlah jurnalis, Jumat (29/4/2022).
Giadi menjelaskan, kedua orang yang jadi tersangka adalah Achmad alias Mamat (22) dan Eko Resky Yulianto (24), keduanya itu, merupakan warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito.
Selain itu, sambung Giadi, tiga orang lainnya yang ikut diamankan dan kini masih jadi saksi adalah Muhammas Syaifudin (20) warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobit serta Ahmad Sifaul Qolbi anil Arsy (19), dan M Erwin Kholidin, (25), dimana keduanya warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, sebelum merampok, empat anggota kawanan ini yakni Mamat, Eko, Sifaul dan Erwin terlebih dahulu pesta miras di Trowulan Mojokerto. Setelah itu, empat pemuda ini berkeliling sambil membawa dua sepeda motor.
Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
“Achmad berboncengan sama Eko, Erwin boncengan sama Sifa, hingga melihat dua petugas PUPR yang sedang menjaga excavator itu,” lanjutnya.
Setelah melihat Muallim tertidur, Achmad dan Erwin pun beraksi. Keduanya melakukan penyerangan dengan kayu dan mengambil handphone korban. Setelah itu, keempatnya melarikan diri. “Tersangka juga membuang barangbukti kayu yang digunakan memukul di jalan,” bebernya.
Handphone hasil curian itu, kemudian dijual kepada Syaifudin, seharga Rp 350 ribu. Uang itu, kemudian dibaginya untuk kedua orang ini.
“Tersangka Achmad dapat bagian Rp300 ribu, sementara Eko dapat bagian Rp50 ribu motifnya memang karena mereka mau punya uang saja dari hasil rampokan itu,” kata Giadi.
Baca juga:
Terlibat Kejahatan di Surabaya, Sahrul Gunawan dan Temannya Diamankan Polisi
Akhirnya, polisi berhasil mendapatkan identitas keempatnya setelah melakukan pemeriksaan saksi juga melihat beberapa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menemukan kecocokan identitas, empat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Selain menangkap pelaku perampokan itu, polisi juga menyita handphone, baju serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.
“Dua tersangka ini ternyata juga residivis kasus 170 atau pengeroyokan sampai meninggal dunia tahun 2019 lalu, baru saja keluar penjara dan mengulagi lagi perbuatannya,” kata Giadi.
Akibat perbuatannya, keduanya kini harus rela kembali meringkuk di tahanan. Kali ini, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.