Pixel Code jatimnow.com

Jalan Rusak di Buduran Belum Tertangani, Warga: Disidak Wabup Tetap Nggak Ngefek

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zainul Fajar
Jalan berlubang yang ada di Desa Banjarkemantren, Buduran. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow)
Jalan berlubang yang ada di Desa Banjarkemantren, Buduran. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow)

Sidoarjo - Kondisi jalan di Desa Banjarkemantren masih rusak. Meski telah disidak Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi pada Jumat (18/3/2022) lalu, ternyata sampai saat ini belum terasa dampaknya.

Jalan tersebut menghubungkan antara Desa Banjarkemantren dengan Desa Sidokepung di sisi selatan dan Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan di sisi utara. Terlihat kondisi jalan masih banyak aspalnya yang bolong.

“Bulan lalu itu disidak rombongan Wakil Bupati, tapi buktinya ya nggak ada efeknya. Ya tetep bolong. Bahkan kami sampai sepakat pakai dana kas masjid untuk menguruk jalan ini sementara karena digunakan warga untuk Salat Ied biar rata dan pas sujud ndak njlungup," ujar salah satu warga Dusun Pandean yang tak mau namanya disebutkan, Kamis (12/5/2022).

Dari pengakuan warga setempat, jalan yang membentang kurang lebih 2 Kilometer ke barat tersebut, jika hujan tiba aspal yang berlubang tertutup genangan air sehingga membahayakan warga sekitar.

"Tahun kemarin ditambal tapi hanya bertahan 3 bulan setelah itu bolong lagi. Kalau hujan ya bahaya, kan bolongannya itu ketutup genangan,” imbuhnya.

Baca juga:
Hindari Jalan Rusak di Jember, Pemotor Tewas Tertabrak Truk

Sementara itu, Suprapto warga Dusun Jambe, Desa Banjarkemantren saat ditemui di lokasi juga mengatakan hal yang senada.

“Padahal balai desa itu letaknya di dusun kami. Depan balai desa itu juga bolong. Masak pemerintahan desa gitu juga diam aja. Padahal warga juga sudah sambat tapi ya tetap ndak ada respon,” terang Suprapto.

Baca juga:
Warga Jember Protes Jalan Provinsi Rusak 20 Km, Tuntut Evaluasi Total Andalalin

Lebih lanjut, Suprapto menjelaskan bahwa sebenarnya warga tidak ingin muluk-muluk. Tetapi minimal ada perhatian khusus terkait jalan tersebut.

"Andaikata pemerintah ndak nurunkan pekerjanya, ya kita warga siap membantu 100% kalau itu memang disuplai bahan material untuk pengurukan. Insya Allah warga sendiri juga siap kapan pun kok,” tutupnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.