Pixel Code jatimnow.com

Takut Cemari Lingkungan, Warga Desa Bumiaji Protes Keberadaan Peternakan Babi

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Achmad Titan
Kandang babi di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang diprotes warga. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kandang babi di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang diprotes warga. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Warga Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mengeluhkan keberadaan peternakan babi. Mereka khawatir limbah kotorannya bakal mencemari lingkungan dan menganggu kesehatan masyarakat.

Salah satu warga, Rully Wicaksono mengatakan, di dekat kandang babi terdapat dua sumber mata air yaitu Dandang dan Ampel yang dimanfaatkan oleh beberapa dusun dan dua desa yaitu Bumiaji dan Giripurno.

"Kita memprotes karena tak ingin limbah mencemari sumber, padahal airnya dipakai warga untuk wudhu, minum, mengaliri sawah, dan sebagainya. Sebenarnya kita tidak melarang siapa pun beternak, silahkan. Asal tata cara pengelolaan limbahnya sesuai dengan SOP," ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Kegelisahan warga sebenarnya muncul sejak peternakan ini beroperasi sekitar bulan Januari. Apalagi ketika warga memantau keberadaan kandang yang berisi sekitar 50 ekor babi, memiliki instalasi pembuangan limbah yang tak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga:
SIER Industrial Run 2024: Sensasi Lari di Bawah Pengolahan Limbah Surabaya

"Sebenarnya warga sudah melaporkan hal ini kepada pihak desa dan dinas Januari silam, tapi responnya cukup lambat. Hanya dijanjikan akan ditindaklanjuti, begitu saja. Tapi besok warga bakal menggelar audensi bersama pemilik," tegasnya.

"Bukan orang sini yang punya, sepertinya orang luar. Tuntutan kami ya harus ditutup," sebut Rully.

Baca juga:
Pembangunan Green House Strowberi di Kota Batu Ditolak Warga

Sementara itu, Kepala Desa Bumiaji Edi Suyanto mengutarakan, pihaknya belum menerima laporan terkait keluhan warga. Menurutnya, lokasi kandang juga jauh dari permukiman karena berada di tengah ladang jeruk dan apel.

"Belum ada laporan masuk, bila ada tentu kita bakal menindaklanjutinya. Soal izin kita tidak tahu apakah peternakan tersebut memiliki izin atau tidak. Intinya pemilik tidak izin ke desa," tutupnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.