Pixel Code jatimnow.com

Pemerintah Kota Pasuruan Usulkan 4 Raperda ke DPRD

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat paripurna bersama DPRD (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat paripurna bersama DPRD (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengajukan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama DPRD setempat.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, empat usulan Raperda itu telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 01 Tahun 2022.

Adapun latar belakang dan pokok pikiran masing-masing Raperda tersebut adalah:

Pertama, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Kegiatan Retribusi Bangunan Gedung mulai dari Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif, Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian dengan sasaran yang akan diwujudkan, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memberikan kepastian dan payung hukum dalam pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Meningkatnya kegiatan pembangunan bangunan gedung di Kota Pasuruan perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib, dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Baca juga:
DPRD Kota Kediri Bahas AKD, Fraksi PAN dan NasDem Mangkir

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota siap membahas bersama-sama dengan DPRD.

Baca juga:
AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025

Di akhir paparannya, Gus Ipul mengharapkan uraian singkat tentang empat Raperda tersebut dapat dituntaskan pembahasannya bersama-sama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan.

"Saya berharap Raperda yang kami ajukan hendaknya mendapat respon positif secara kritis dan konstruktif dalam upaya memberi bobot terhadap produk hukum yang akan sama-sama kita tetapkan ini," tegas Gus Ipul.

Di sisi lain, Gus Ipul juga mengapresiasi atas perubahan gedung DPRD Kota Pasuruan yang menjadi lebih apik dan bersih serta menampilkan produk-produk UKM di dalamnya.