Pixel Codejatimnow.com

Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Diringkus Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Elok Aprianto
Kedua pelaku saat diamankan polisi di Polsek Jombang. (Foto: Polsek Jombang/jatimnow.com)
Kedua pelaku saat diamankan polisi di Polsek Jombang. (Foto: Polsek Jombang/jatimnow.com)

Jombang - Dua orang pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan di Kabupaten Jombang berhasil diamankan Polsek Jombang. Keduanya adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (29), asal Dusun Butuh RT 3, RW 2, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi membenarkan jika kedua tersangka ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Dony Pradana Firmansyah (21), warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh.

Dijelaskan Bambang, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang berboncengan bersama temannya dari Jombang Kuliner di Jalan Dr Soetomo.

"Saat itu korban berniat pulang menuju ke rumah," ungkap Bambang, Rabu (18/5/2022).

Sesampainya di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, dari arah selatan ke utara tiba-tiba korban dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

"Dari situ terjadi cekcok mulut dan terjadilah aksi pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku," ujar Bambang.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Aksi pengeroyokan tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar di lokasi kejadian. Sehingga pelaku akhirnya pergi ke arah utara dan meninggalkan korban.

Namun, sambung Bambang, selang 10 menit, pelaku kembali lagi menantang korban, namun tak dihiraukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pada Senin 16 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di depan Alfamart Perum Citra Raya Desa Pandanwangi," terang Bambang.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet hingga mengeluarkan darah dan lebam pada bagian wajahnya, serta tangan kiri luka lecet.

"Pelaku melanggar pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP," pungkas Bambang.