Surabaya - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Jatim mencanangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Program ini adalah upaya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan khususnya mal.
Sekretaris DJKI, Sucipto menegaskan bahwa program ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif mencegah peredaran barang palsu.
Salah satunya dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual.
"Tanggung jawab perlindungan terhadap produk kekayaan intelektual bukan hanya ada di pemerintah, melainkan menjadi tugas kita bersama, termasuk pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha," tegas Sucipto, Kamis (19/5/2022).
Menurut Sucipto, dipilihnya Jatim memang bukan tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa Jatim menjadi salah satu provinsi dengan pusat perbelanjaan terbanyak setelah DKI Jakarta. Selain itu, Jatim memiliki pendaftar permohonan kekayaan intelelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.
"Hal ini menunjukan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual cukup banyak di Jawa Timur," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan selain pasar domestik, sertifikasi juga bermanfaat untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar internasional.
Baca juga:
Kemenkumham Kalsel Timba Ilmu Strategi Raih WBK WBBM di Kanwil Jatim
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya mendapatkan kepercayaan dari kamar dagang Amerika Serikat atau United States Chamber of Commerce (USCC).
"Kalau masyarakat internasional percaya bahwa Indonesia punya komitmen yang kuat melindungi produk asli, maka investasi akan masuk dan membawa manfaat untuk masyarakat," ujarnya.
Menurut Anom, sertifikasi ini akan menambah nilai sebuah pusat perbelanjaan. Karena akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, dia mengajak pengelola pusat perbelanjaan untuk mengajukan penilaian kepada DJKI.
"Tahap awal ini kami mengajak, tapi untuk selanjutnya kami akan terus sosialisasi agar masyarakat semakin sadar," tambahnya.
Baca juga:
Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
Sebagai langkah awal, pada kegiatan tersebut diberikan apresiasi kepada 10 mal yang ada di Surabaya. Kesepuluhnya dianggap punya komitmen yang kuat untuk mencegah beredarnya produk palsu di pusat perbelanjaan yang dikelolanya.
Mal-mal itu di antaranya Tunjungan Plaza, Pakuwon Mal, Pakuwon City Mal, Ciputra World, Galaxy Mal, Grand City Mal & Convex, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tomorrow Mal dan Food Junction Grand Pakuwon.
"Kami sangat mendukung dan selama ini aktif berkolaborasi dengan DJKI sekaligus memasukkan klausul dalam kontrak agar penyewa tidak menjual produk palsu," kata Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPbI) Cabang Jawa Timur, Sutandi Purnomo Sidi.