Pixel Code jatimnow.com

6 Anggota Sindikat Narkoba di Mojokerto Ditangkap, 3 Juta Butir Pil Koplo Disita

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto dan Kasat Resnarkoba AKP Singgih saat beberkan barang bukti. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto dan Kasat Resnarkoba AKP Singgih saat beberkan barang bukti. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap 6 pria yang terlibat.

Hasil yang disita petugas membuat tercengang. Barang bukti yang diamankan berupa 3,1 juta butir pil koplo. Selain itu ada pula ratusan gram sabu, 43 butir ekstasi dan 32 gram ganja dari tangan para pelaku selama 2 bulan.

Keenam pelaku yakni Heru, M Yusuf, Ade Prayoga warga Desa Sambiroto, Sooko; Misbakhul Amane dan Relo keduanya warga Desa Panggih, Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan Rosyid asal Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Sementara satu orang lain berbeda jaringan yakni Rahmad Wigilaksono warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari tangannya petugas menyita ganja 32 gram dan sabu 3 ons.

"Enam orang ini satu jaringan. Jika diasumsikan ke rupiah lebih dari 10 miliar. Pendistribusian dari perkembangan penyidikan terkait antarprovinsi antarkota. Tidak hanya melayani Mojokerto raya namun juga kabupaten penyanggah Mojokerto menjadi market dari jaringan ini," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (24/5/2022).

Ia menambahkan, barang-barang yang disita ini dikirim dari luar provinsi Jawa Timur dengan dipaketkan dikirim ke alamat tertentu di Mojokerto.

Baca juga:
Nasib Bayi Kembar dan Anak Balita Polwan Bakar Suami di Mojokerto

"Secara jejak digital transaksi keuangan dan komunikasi kami masih fokus melibatkan pihak-pihak terkait terutama masalah pencucian uang," bebernya.

Alumni Akpol 2001 ini mengimbau kepada masyarakat khususnya pemuda tidak bermain-main dan mencoba Narkoba.

"Sangat menyedihkan, generasi muda sangat doyan dengan hal-hal yang bersifat menyimpang seperti ini di beberapa kelompok tertentu. Namun saya yakin tidak semua generasi muda. Perang terhadap Narkoba itu sebuah keharusan yang harus bersama-sama melawan agar generasi kita aman dan tidak terpapar narkotika," tukasnya.

Baca juga:
Kronologi dan Akar Masalah Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sementara data yang diperoleh, keenam pelaku ini terindikasi merupakan jaringan Lapas. Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Singgih menyebut hal itu masih pengembangan.

"Masih dikembangkan," kata Singgih.

Para pelaku dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ini khusus untuk obat pil koplo dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 kaitan dengan narkotika dan psikotropika.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.