Pixel Code jatimnow.com

Oknum Pendamping BPNT Nakal di Mojokerto, Kemensos Beri Dua Pilihan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Auditor Inspektorat Jenderal Kemensos RI, Dadan Triadi. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Auditor Inspektorat Jenderal Kemensos RI, Dadan Triadi. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) turun tangan terkait laporan dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yakni pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang merangkap supplier.

Kemensos menerjunkan Auditor Inspektorat Jenderal, Dadan Triadi untuk menelusuri laporan tersebut dan temuan fakta tersebut. Tetapi tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada Korcam PKH itu, walaupunmerupakan tindakan yang menyalahi aturan.

"Terus terang itu memang tidak boleh ya. Ini kan sudah kita lihat langsung, kita berikan pilihan saja," kata Dadan kepada jatimnow.com di kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/5/2022).

Dua pilihan itu yakni tetap menjadi pendamping keluarga harapan (PKH) atau menjadi supplier BPNT.

"Apabila memilih sebagai supplier, maka harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai pendamping PKH, begitupun sebaliknya. Kalau tetap mau jadi pendamping, ya harus tidak boleh lagi jadi supplier komoditi berkaitan dengan BPNT. Katanya masih mau pikir-pikir dulu," ungkap Dadan.

Selain itu, dari penelusuran Dinsos Kabupaten Mojokerto, ada 9 agen e-warong di Kecamatan Kutorejo. Bahkan 5 dari 9 agen e-warong itu milik pendamping PKH.

Baca juga:
Warga Jember Kecewa Pencairan Bantuan Pemerintah Ditunda, Gara-gara Pilkada?

Menurut Dadan, terkait penemuan itu pihaknya meminta agar 5 agen tersebut mundur dari sebagai agen BPNT.

"Makanya, 5 agen ini kita minta untuk mundurlah sebagai agen BPNT. Ini sudah ketahuan bahwa agen ini meski tidak secara langsung mengelola, rata-rata yang mengelola istrinya, kan itu tidak boleh," bebernya.

Tak hanya itu, temuan lain yakni barang yang diterima KPM tidak sesuai dengan nota belanja. Ini terjadi di salah satu KPM di Desa Kanigoro, Kecamatan Kutorejo. Penerima komoditas minyak goreng dan shampo itu adalah Suwanti (69).

Baca juga:
Warga asal Sidoarjo Terputus Bantuan Pemerintah, Komisi E DPRD Jatim Turun Tangan

KPM tersebut mengambil komoditi BPNT di agen bernama Nur Ainiyah pada penyaluran bulan April. Dimana Agen Nur Ainiyah inilah yang komoditi buah-buahannya di supplai oleh Korcam PKH Kutorejo.

"Sudah mas, kita tetap mencari penyelesaian di lapangan dengan memberikan kompensasi kepada KPM. Kita memberikan kembali komoditi berupa 2 Kilogram telur. Nota yang tidak sesuai pun juga kita perintahkan untuk mengubah, disesuaikan dengan kondisi realnya," pungkasnya.