Surabaya - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun meringkus buronan dari Kejati Aceh yang terlibat korupsi dalam perkara mark up harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 60 ton.
Terpidana itu adalah Muridun Bintang (47), warga asal Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia diamankan di rumahnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, Muridun Bintang adalah Direktur CV Bintang Marga Utama. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp792.400.000.
"Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000," jelas Fathur menirukan bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis (26/5/2022).
Baca juga:
Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya. Selanjutnya setelah dipastikan kondisi memungkinkan, terpidana langsung diamankan pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat diamankan, terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan, kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap," jelasnya.
Baca juga:
Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Terpidana kemudian dibawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan.