Pixel Codejatimnow.com

Kerap Curi Motor di Tempat Kos, Pria Asal Pasuruan Ini Ditembak Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Moch Rois
Tersangka saat diamankan di Polres Pasuruan Kota.(Foto: Moch Rois)
Tersangka saat diamankan di Polres Pasuruan Kota.(Foto: Moch Rois)

Pasuruan - Seorang pencuri sepeda motor yang kerap menyatroni tempat kos dan parkiran minimarket di kota dan Kabupaten Pasuruan ditembak Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Identitas pelaku yakni Indra Pratama (25), warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

"Akibat melawan saat dilakukan penangkapan, terpaksa kaki kiri pelaku ditembak petugas," jelas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari. Jumat (27/5/2022).

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan petugas, pelaku telah beraksi di 7 TKP. 4 TKP di antaranya dilakukan pelaku bersama temannya yang masih DPO berinisial US, di sekitaran Jalan Arjuna, RT 5/RW 1, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sementara 3 TKP pencurian lain dilakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Selama melakukan aksi pencurian, pelaku selalu membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga membela diri jika terpergok dan diserang warga.

"Ada 1 kendaraan sepeda motor dinas plat merah yang dicuri komplotan pelaku di Kota Pasuruan. Saat ini barang buktinya berhasil kami amankan dan setelah ini kami serahkan kepada korban yang merupakan PNS Pemkab Pasuruan," ungkapnya.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Selama melakukan aksi pencurian, pelaku yang dibekuk petugas saat berada di tempat kosnya di Jalan Arjuna RT 5/RW 1 pada Senin (16/5) pukul 00.30 WIB, mengaku hasil menjual motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Selain itu, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu," tegasnya.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Radem M Jauhari menambahkan, polisi juga berhasil membekuk penadah tempat Indra Pratama menjual motor hasil curiannya. Yakni, M Idrus (36), warga Dusun Klotokan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

"Atas perkara ini, pelaku Indra kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara. Sementara pelaku Idrus, kami jerat pasal 480 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara," tandasnya.