Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong di Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad

Surabaya - Kasus investasi bodong berkedok arisan di Surabaya, yang memakan korban hingga ratusan orang dengan kerugian sementara Rp7 miliar, memasuki babak baru. Seorang pelaku yang terlibat dalam penipuan itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Informasi yang diperoleh jatimnow.com, pelakunya adalah seorang perempuan berinisial APK. Dia disebut-sebut sebagai pengelola arisan. Kabarnya, kasus ini akan segera dirilis.

"Insya Allah rencana besok dirilis," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Ditanya terkait kronologi maupun identitas pelaku dalam kasus ini, Wildan enggan menjelaskan lebih jauh. Karena hingga saat ini pula, proses penyidikan masih berlanjut.

Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Investasi Bodong di Surabaya

"Untuk lebih lengkapnya besok (dirilis)," jelasnya.

Diketahui, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Subdit Siber Polda Jatim telah memeriksa lima orang saksi. Dari hasil penyelidikan, lantas mengerucut pada satu perempuan berinisial APK yang sekaligus menjadi terlapor dalam dugaan kasus investasi bodong berkedok arisan itu.

Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

Sementara salah satu member, Ratif Fandira mengaku mengalami kerugian hingga Rp73 juta akibat investasi dan arisan tersebut.

"Ada sekitar 250 membernya, total kerugian semua member sekitar Rp7 milliar. Kalau untuk yang sudah melapor ada sekitar 20 orang," katanya.