Pixel Codejatimnow.com

Tuntutan Kasus KDRT di Kediri Dinilai Terlalu Ringan, Unjuk Rasa Ricuh

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Massa aksi membentangkan poster tuntutan di depan PN Kabupaten Kediri. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Massa aksi membentangkan poster tuntutan di depan PN Kabupaten Kediri. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Aksi unjuk rasa menolak tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait kasus KDRT di Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan, Kamis (2/6/2022). Massa kecewa karena tuntutan JPU dinilai terlalu ringan.

Di depan halaman PN Kabupaten Kediri itu, masa aksi terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga.

Aksi itu dilakukan oleh massa dari Ikatan Pemuda Kediri yang meminta Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk menolak tuntutan JPU dalam kasus KDRT yang menimpa korban Sundari, warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Dalam persidangannya, JPU menuntut terdakwa, yang tak lain adalah suami korban, Agus Arifin, 7 bulan penjara.

Massa menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan yang dialami oleh korban. Karena sejatinya, JPU menggunakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kemarin tuntutannya ditunda 1 minggu, kita sudah menduga ada permainan. Ternyata benar tuntutannya hanya 7 bulan. Padahal tuntuan maksimumnya 5 tahun,” kata Tomi Ariwibowo, Koordinator aksi, Kamis (2/6/2022).

Kasus KDRT yang dialami korban sendiri saat ini masuk dalam tahap pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Sementara itu Indah, pendamping korban berharap hakim memutuskan kasus ini seadil-adilnya. Baginya, terlebih korban, tuntutan 7 bulan penjara sungguh sangat menyakitkan.

“Tadi saya sampaikan, tolong dipikirkan dengan hati nurani, karena Bu Sundari ini kan korban. Dia sudah 7 tahun ditelantarkan jadi ya semoga hakim memutus seadil-adilnya,” pinta Indah.

Diberitakan sebelumnya, Agus Arifin dilaporkan ke Polres Kediri oleh Sundari, istrinya sendiri pada Januari lalu. Dia dilaporkan atas perkara KDRT dan penelantaran anak.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

KDRT itu terjadi sekitar Desember 2021. Peristiwa itu terjadi pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu Sundari yang berada di depan rumah sedang menerima panggilan dari kakaknya. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang diduga emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.

Pada Jumat (8/4/2022), Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, perkara KDRT tersebut sudah naik tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saat itu juga pelaku sudah ditahan.

AKP Rizkika menuturkan ada 4 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus itu. Selain itu, tersangka Agus Arifin juga sudah mengakui perbuatannya.