Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Narkoba Disergap saat Tunggu Pelanggan Depan Minimarket di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang pria paruh baya berinisial AH (54), ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria asal Jalan Randu Agung, Surabaya itu ditangkap ketika sedang janjian menunggu pembeli sabu di depan minimarket di Jalan Nyamplungan sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (13/5/2022). Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 3,43 gram yang disimpan dalam saku celananya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri mengatakan, penangkapan terhadap AH dilakukan setelah anggotanya yang melakukan undercover buy dan membuat janji bertransaksi di tempat tersebut.

"Anggota kami yang melakukan undercover buy, dapat memastikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu di sebuah minimarket di Jalan Nyamplungan, sehingga dilakukan penangkapan. Dari penggeledahan, diamankan barang bukti dua poket sabu dan uang tunai Rp 480 ribu hasil penjualan narkoba," terang Daniel, Senin (6/6/2022).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Menurut Daniel, dalam interograsi tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 14 poket lainnya seberat 10,67 gram, 3 bendel plastik klip dan 1 unit timbangan elektrik.

"Dalam pengakuannya, tersangka membeli barang bukti sabu itu dari RO (DPO), seorang bandar di Madura pada Jumat (29/4/2022) lalu seberat 4 gram. Dan sisanya sudah dijual," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsieder Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.