Jember - Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu. Pria berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang berhasil diringkus dengan barang bukti 1.031 gram sabu senilai Rp 1,5 miliar.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, penangkapan dua bandar narkoba ini berdasarkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada 23 Mei-3 Juni 2022.
"Hasil dari operasi pekat ini personel yang berpatroli berhasil mengamankan total 34 orang tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba ini, dari yang kami amankan, ada dua tersangka yang merupakan tangkapan besar bagi kami. Dengan mengamankan dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1.031 gram atau satu kilo lebih," jelas Hery di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022).
Kasus terungkap dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang. Saat itu MNK ditangkap saat berada di rumahnya. Ia sempat mengelabuhi petugas dengan bersembunyi di atap rumah.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Setelah itu kami amankan dan kembangkan, dengan melakukan pengembangan kasus akhirnya terindikasi ada jaringan yang lebih besar," terangnya.
"Mereka sudah bertransaksi 7-8 tahun. Tidak di Jember saja, namun juga bertransaksi di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan," jelasnya.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar.
"Setelah penangkapan ini kita masih akan kembangkan lagi dan mecari tahu mengapa jenis sabu bisa begitu banyak masuk ke Jember kita akan cek jalurnya nanti," tutup Hery.
URL : https://jatimnow.com/baca-45989-polisi-di-jember-amankan-satu-kilogram-sabu-senilai-rp15-miliar